Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi iPhone Rp 69 M By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi iPhone Rp 69 M By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi iPhone Rp 69 M

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Polresta Malang Kota merilis pelaku penipuan investasi iPhone dengan tersangka Fitrah Ardhita Nurullisha

Malang, Beritasatu.com - Satuan reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap Fitrah Ardhita Nurullisha (31), seorang warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dalam kasus penipuan berkedok investasi pengadaan barang berupa iPhone dan laptop dari luar negeri. Tersangka ditangkap karena terbukti menipu korbannya dengan nilai investasi sebesar Rp 69 miliar.

Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengatakan sebelumnya tersangka dilaporkan hilang oleh keluarganya dan laporan tersebut kemudian disampaikan ke Polresta Malang Kota sejak Rabu (29/3/2023). Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satreskrim, ternyata tersangka merupakan pelaku tindak pidana penipuan investasi.

BACA JUGA

"Tersangka berhasil kita amankan pada pukul 18.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Blimbing karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp 69 miliar. Awalnya tersangka sempat dikabarkan hilang oleh keluarganya dan viral di media sosial, kemudian baru ditemukan kemarin sore, Senin (26/6/2023)," kata Kombes Budi Hermanto.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari empat korban pada tanggal 6 April, 14 April, 18 April, dan 20 April 2023. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam pengadaan barang dan memberikan janji akan mendapatkan hasil yang lebih besar.

Beberapa investor yang terpengaruh oleh rayuan tersangka akhirnya berinvestasi dengan menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah. Namun, setelah beberapa bulan, para investor tidak mendapatkan keuntungan dan malah tersangka menghilang dengan uang mereka.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Bayu Febrianto Prayoga, menambahkan bahwa tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan menawarkan investasi berupa handphone jenis iPhone dan laptop yang langsung didatangkan dari luar negeri. Total dana investasi para korban yang dibawa kabur tersangka mencapai Rp 69,76 miliar.

"Awalnya, tersangka menawarkan bahwa ia bisa mendatangkan handphone dan laptop dari luar negeri dengan harga di bawah rata-rata pasaran di Indonesia. Karena banyak masyarakat yang tertarik, mereka akhirnya berinvestasi. Namun, selama beberapa bulan, uang tersebut tidak dikembalikan kepada korban, dan korban juga tidak mendapatkan keuntungan dari investasi ini," ungkap Bayu.

BACA JUGA

Tersangka mengaku kepada polisi bahwa uang senilai Rp 69 miliar tersebut telah habis digunakan untuk memberikan keuntungan kepada para investor, di mana masing-masing investor mendapatkan keuntungan sebesar 4 persen dari nilai investasi yang disetorkan kepada tersangka.

"Dari keterangan yang kami dapatkan, uang tersebut digunakan untuk memberikan profit atau keuntungan kepada para investor yang telah berinvestasi pada Fitrah," terangnya.

Tersangka, Fitrah, mengaku bahwa sejak ia dikejar-kejar oleh para investor, ia melarikan diri ke Jakarta. Selama beberapa bulan di Jakarta, ia menghabiskan uang investasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Jadi, uang Rp 69 miliar tersebut habis digunakan untuk memberikan profit atau keuntungan kepada para investor. Sekarang tinggal Rp 7 juta," kata Fitrah.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bayu menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengenai izin investasi yang dimiliki oleh tersangka.

"Nanti dalam pemeriksaan selanjutnya, kita akan melihat apakah objek investasi ini benar-benar memiliki badan hukum atau sudah tidak ada. Kami akan melihat bahwa tersangka menggunakan rangkaian kata-kata bohong untuk membujuk orang dan kita akan dalami hal tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, dua korban investasi handphone jenis iPhone, yaitu Robert dan Halim, mengungkapkan bahwa dari keempat korban yang melapor ke polisi, jumlah total korban penipuan oleh Fitrah hampir mencapai 40 orang. Masing-masing korban berinvestasi mulai dari Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

"Saya menyetor Rp 125 juta, dan teman saya menyetor Rp 775 juta," ungkap salah seorang korban.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 buku rekening Bank BCA atas nama Fitra Ardhita, 5 benda perjanjian kerja sama antara Fitrah dan para korban, handphone, serta ATM dan token milik tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Focused-light.b3e4f02d
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages