Polres Pemalang Ungkap Kasus TPPO, Korbannya 447 Orang

Pemalang, Beritasatu.com - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Rabu (7/6/2023) mengumumkan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang, Rabu (8/6/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.
Tanpa dilengkapi dua surat tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,” kata Kapolda Jateng.
“Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah,” imbuh Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng.
Sementara itu, Kepala BP2MI Provinsi Jawa tengah Pujiono menjelaskan, untuk mengetahui perusahaan tersebut ilegal atau resmi, Para pencari kerja bisa mengecek menggunakan laman Pekerja migran Indonesia (Pmi).
"tentunya untuk mengetahui perusahaan ilegal itu, bisa dibuka dijendela pmi milik kemnaker atau memastikan kedinas ketenagakerjaan", jelas Pujiono
Pihaknya juga menghimbau kepada para pencari yang memilih bekerja ke luar negeri, untuk bisa memastikan perusahaan itu resmi dan berijin bisa datang ke dinas ketenagakerjaan setempat.
"Kepada masyarakat pencari kerja, kalau memang memilih bekerja keluar negeri silahkan untuk memastikan kalau mempunyai ijin dari kementerian kerjaan, bisa datang ke kantor dinas ketenagakerjaan setempat, atau ke kantor BP2MI Jawa tengah", imbuhnya
Salah satu Korban teodorik, mengatakan dirinya tidak mengecek legalitas perusahaan tempat dia mendaftar, Korban hanya mengetahui info lowongan kerja dari media sosial.
"Saya gak tau legalitas perusahaannya, saya hanya tau info lowongan kerja dari media sosial", Kata Korban
Korban juga mengaku telah 1 tahun bekerja di Fiji, dan belum menerima gaji penuh selama bekerja.
"Kurang lebih setahun, gaji saya belum dibayar semua, masih kurang 500 dolar", imbuh Korban
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

TPPO Gadis di Bawah Umur, Ibu Muda Ditangkap di Bontang

Pulang ke Indonesia, Korban TPPO Myanmar Mengaku Tak Dapat Trauma Healing

Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang

Romo Paschal Minta Pemerintah Sungguh-Sungguh Berantas TPPO

Polda Lampung Selamatkan 24 Calon PMI yang Akan Dikirim ke Timur Tengah

Bareskrim Gandeng PPATK untuk Telusuri Jaringan Kasus TPPO Myanmar
BERITA TERKINI

Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Bakal Panggil Ketua RT dan Baby Sitter

Toyota Sukseskan Gelaran Semesta Berpesta di ICE BSD

*FIFGROUP* Ikut Semarakkan Konser Semesta Berpesta

Jemaah Gelombang 2 Disarankan Pakai Kain Ihram Sejak dari Indonesia

Jarang Diketahui, Ini Keistimewaan Orang yang Wafat di Makkah Saat Ibadah Haji

Tak Pandang Bulu, Polri Siap Berantas Oknum yang Jadi Beking di Kasus TPPO

WNI Hasan Tak Menyangka Bisa Jadi Asisten Imam Masjid Nabawi

Driver Online Ditemukan Tewas, Sempat Hilang Jasadnya Dibuang ke Jurang Sedalam 22 Meter di Lumajang

Austindo Nusantara Tebar Dividen Rp 27,8 Per Saham

Dua Jam Dimediasi, Virgoun dan Inara Rusli Tetap Sepakat Berpisah


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar