PPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Orang - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Orang - inews

Share This

 

PPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Orang

4-6 minutesPPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Orang PPATK menaruh perhatian lebih terhadap kasus TPPO. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini sedang menjadi sorotan. Sebab, terungkap ada lebih dari 1.900 orang yang jadi korban TPPO dan sudah dipulangkan ke Indonesia.

Shopee

Kupon Shopee
  • Total Quota: 25
  • Short T&C: Cashback 15%, Min. Spending Rp275,000, Max Cashback Rp50,000
  • Payment: ShopeePay/Shopee PayLater
  • Validity: until 16 July 2022
  • All user

LIHAT
KODE TM3

S&K ðŸ“… 16 Jul 2023

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius. Atas kewenangannya, PPATK turun tangan untuk menelusuri potensi aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus perdagangan orang.

Baca Juga

Langkah Cepat Berantas Perdagangan Orang, Presiden Akan Restrukturisasi Satgas TPPO

"Kalau lihat di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah olah tampak sah. Itulah pencucian uang," kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Natsir menjelaskan, organisasi internasional The Financial Action Task Force (FATF) juga menyoroti berbagai pencucian uang dari kejahatan serius, termasuk TPPO. Oleh karenanya, PPATK menaruh perhatian lebih terhadap kasus TPPO.

Baca Juga

Cegah Kasus TPPO, Menaker Minta Masyarakat Selektif Pilih Informasi Kerja di Luar Negeri

"Karena kalau kita lihat dari satu rekomendasi FATF yakni pada nomor tiga itu terkait dengan pencucian uang yang menyatakan bahwa Tindak Pidana asal dari pencucian uang harus mencakup semua kejahatan serius," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengantongi informasi bahwa lebih dari 1.900 warga Indonesia menjadi korban TPPO di luar negeri. Data tersebut merujuk laporan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Baca Juga

20 WNI Korban TPPO yang Terjebak di Wilayah Konflik Myanmar Tiba di Tanah Air

"Kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ujar Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pembahasan TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages