PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kasus Perdagangan Orang Rp442 Miliar - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kasus Perdagangan Orang Rp442 Miliar - inews

Share This

 www.inews.id

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kasus Perdagangan Orang Rp442 Miliar

4-5 minutesPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Kasus Perdagangan Orang Rp442 Miliar Ilustrasi transaksi mencurigakan kasus perdagangan orang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Hasil Analisis (HA) transaksi mencurigakan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp442 miliar pada tahun 2023.

"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Imigrasi Tangerang Perketat Penerbitan Paspor Cegah Perdagangan Orang

Natsir menyampaikan, empat hasil analisis PPATK tersebut telah diserahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk ditindaklanjuti. Bahkan saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.

"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," ujarnya.

Baca Juga

Kapolri Akan Sanksi Jajaran yang Tak Serius Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun, pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kantongi Identitas, Bareskrim Buru 5 Orang Sindikat Perdagangan Manusia 

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (6/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News



Lokasi Tidak Terdeteksi

Anda sedang menikmati berita di sekitar Anda

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages