PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Sekolahkan Anak ke Ponpes Al Zaytun
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan orang tua menyekolahkan anaknya ke pondok pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat lantaran ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Hal ini merupakan salah satu poin keputusan hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat terkait Polemik Al-Zaytun.
"Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram," bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.
LBM NU Jabar menjelaskan alasannya mengharamkan menyekolahkan anak di Al-Zaytun. Pertama,membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk lantaran dianggap pelaku penyimpangan.
Kemudian, LBM NU Jabar menilai sama saja orang tua memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak. LBM NU Jabar khawatir memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang bila anak disekolahkan ke pesantren ini.
"Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama," bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.
LBM PWNU Jabar juga resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.
"Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya.
LBM NU Jabar menyebutkan pandangan tersebut dilihat dari istidlal pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak yang berdasarkan kepada QSAl-Mujadalah ayat 11.
LBM NU Jabar berpandangan penyimpangan istidlal Al-Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Pertama, makna "Tafassahu" dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat.
LBM NU Jabar juga angkat suara soal hukum salam dan menyanyikan lagu "Havenu shalom alachem". Diketahui, salam ini sempat di lontarkan oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang dan viral di media sosial.
LBM NU Jabar menegaskan secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya. Hasil keputusan LBM NU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut haram.
LBM NU Jabar beralasan lagu atau salam tersebut menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua,mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih "mengucapkan salam" kepada nonmuslim.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.
Rekomendasi pertama, PWNU Jabar meminta pemerintah segera menindak tegas Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar.
Rekomendasi kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al Zaytun.
"Masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," kata Juhadi.
Belum lama ini massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi dan memprotes dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun. Koordinator Aksi FIM Jamal Sayid Mukhlisin mendesak MUI dan Kemenag untuk mengusut tuntas ajaran yang ada di Al-Zaytun.
Tak mau kalah dari pendemo, massa dari Ponpes Al-Zaytun juga berkumpul untuk menghadang para pedemo. Kedua belah pihak saling berhadap-hadapan.
(rzr/gil)
Komentar
Posting Komentar