Monday
18Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Respons Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Tidak Melakukan - inews

2 min read

 

Respons Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun: Saya Tidak Melakukan

inews.id
June 27, 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate
Eks Menkominfo Johnny G Plate

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate merespons dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Johnny sebelumnya didakwa telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Johnny Plate mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa Kejagung. Namun, dia berdalih tidak melakukan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.

"Saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak melakukan," kata Johnny kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor

Ribuan Warga Padati Bundaran HI Rayakan HUT Ke-80 RI - Beritasatu Baca juga Ribuan Warga Padati Bundaran HI Rayakan HUT Ke-80 RI - Beritasatu

Johnny dan tim penasihat hukumnya tidak terima atas dakwaan jaksa. Oleh karenanya, Johnny bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang selanjutnya.

"Setelah diskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ucap salah satu tim kuasa hukum Johnny.

Editor : Reza Fajri

Baju Prabowo Saat HUT RI dari Adat Melayu: Putih Gading, Berkalung Melati - detikBaca juga Baju Prabowo Saat HUT RI dari Adat Melayu: Putih Gading, Berkalung Melati - detik

Follow Berita iNews di Google News

Sebelumnya diberitakan, kerugian keuangan negara dalam dakwaan didasarkan atas hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo bersama tujuh orang lainnya.

Tujuh orang itu yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," kata Jaksa.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Komentar
Additional JS