Revisi UU Desa, Kepala Desa Akan Dapat Uang Purnatugas dari APBD
JAKARTA, iNews.id - Kepala desa beserta perangkat desa lainnya akan mendapatkan uang purnatugas. Ketentuan tersebut telah diesepakati dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa uang purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.
"Yang kita sepakati menyangkut soal dana purnatugas tadi itu kan hanya sekali ya, sekali di akhir masa jabatan kepala desa. Sumbernya itu dari APBD, ini buat semacam uang penghargaan lah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Legislator Gerindra itu menyampaikan sumber uang purnatugas itu nantinya akan diatur dalam APBD. Sementara, kata dia, mengenai besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.
"Kita tidak menentukan besarannya jadi bukan tugas parlemen kalau itu. Buat kita hanya memberikan nomenklatur supaya itu ada," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Diketahui, salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa.
Hal itu setidaknya diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62.
"Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan," kata Tim Ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar