Rumah Anggota Polri yang Jadi Penampungan TPPO di Lampung Ternyata Disewakan ke Tersangka
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkapkan, rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung milik seorang anggota Polri dengan pangkat AKBP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ternyata rumah tersebut disewakan kepada tersangka yang telah ditangkap.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah," kata Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Dikatakan Ramadhan, Divisi Propam Polda Lampung dan diasestensi oleh Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
Kemudian Polri berkomitmen untuk menindaktegas siapa pun anggota dan dengan pangkat apa pun yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan termasuk melakukan pelanggaran terhadap kasus TPPO.
Sebelumnya, Polda Lampung meringkus 4 pelaku TPPO terhadap 24 warga Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan 24 calon PMI ilegal asal Provinsi NTB, Polda Lampung menangkap 4 orang pelaku TPPO yang akan memberangkatkan 24 calon PMI ilegal tersebut ke Timur Tengah.
Keempat orang tersangka berhasil ditangkap setelah Polda Lampung melakukan pengembangan penyelidikan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6/2023) malam.
Rumah yang dikabarkan milik seorang anggota Polri tersebut dijadikan tempat penampungan sementara para calon PMI ilegal. Keempat orang pelaku yang ditangkap yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar