Pilihan

12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS - Kompas

 

12 Perbuatan Korup Johnny Plate dalam Dakwaan Kasus Proyek BTS

Kompas.com, 27 Juni 2023, 18:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan 12 perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum Plate ialah dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Dalam perkara ini, Plate juga dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya selaku Menkominfo ketika itu.

Hal ini diungkapkan seorang jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Berikut 12 perbuatan "korup" Plate sebagaimana dakwaan jaksa:

1. Rancang proyek

Pada awal tahun 2020, Plate disebut bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas rencana proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak," kata jaksa.

2. Abaikan studi kelayakan

Jaksa menyebut Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan.

Selain itu, keputusan Plate ini juga tanpa ada kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.

3. Kontrak payung

Jaksa menyebut Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek ini dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional atau pemeliharaan.

"Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ungkap jaksa.

4. Peras anak buah

Plate diketahui memeras Achmad Latif yang tak lain anak buahnya sebesar Rp 500 juta setiap bulannya. Pemberian uang berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Ironisnya, uang yang diterima Plate justru bersumber dari perusahaan konsorsium proyek ini.

5. Perintah

Jaksa mengungkapkan Plate memerintahkan Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam proyek ini diberikan kepada Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.

6. Kontrak kritis

Jaksa menyebut Plate mengetahui dan sadar proyek BTS 4 dalam perjalanannya mengalami kontrak kritis karena mengalami keterlambatan atau deviasi minus rata-rata 40

Namun, Plate justru tetap memaksakan supaya dilakukan pembayaran 100 persen terhadap proyek ini dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022.

"Padahal (pembayaran) tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," ujar jaksa.

7. Lanjutkan pekerjaan

Pada Maret 2022, diketahui pengerjaan proyek ini belum rampung.

Namun, Plate meminta Achmad Latif untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Padahal waktu pemberian kesempatan telah berakhir.

8. Fasilitas Rp 420 juta

Jaksa mengatakan bahwa selama kurun 2021-2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta.

9. Kirim uang

Jaksa juga mengatakan bahwa Plate memerintahkan Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadinya. Permintaaan Plate langsung disanggupi Achmad Latif.

Permintaan itu antara lain, Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021 dan Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.

Kemudian, Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022 dan Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang di bulan yang sama.

10. Terima Rp 4 miliar

Pada 2022, Plate disebut menerima sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Jaksa menyebut dari total uang Rp 4 miliar, masing-masing diterima Plate sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus.

11. Fasilitas di Barcelona

Pada tahun 2022, Plate mendapatkan mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Fasilitas ini berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452,5 juta.

12. Fasilitas di Paris, London, dan AS

Pada tahun 2022, Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453,6 juta.

Kemudian fasilitas perjalanan ke London, Inggris Rp 167,6 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp 404,6 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek