Bareskrim Naikan Perkara Al Zaytun ke Tahap Penyidikan, Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka
Febriyan
Selasa, 4 Juli 2023 03:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan usai memeriksa pimpinan pondok pesantren tersebut, Panji Gumilang, pada Senin, 3 Juli 2023. Meskipun demikian, Bareskrim belum mengumumkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan peningkatan status kasus itu usai pemeriksaan Panji. Dia menyatakan bahwa penyidik akan mulai melengkapi bukti-bukti setelah peningkatan status tersebut.
"Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan publik," kata Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin malam, 3 Juli 2023.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor. Menurut Djuhandhani, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan sudah menemukan adanya perbuatan pidana. Bareskrim menyatakan bakal menguji bukti yang telah terkumpul untuk menilai apakah tindak pidana tersebut telah sesuai dengan yang dilaporkan berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP soal penistaan agama.
Polemik pesantren Al Zaytun
Polemik Pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji Gumilang dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya.
Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan shalat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. Panji menjadi imam dalam shalat tersebut. Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Panji diperiksa selama 8 jam
Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 3 Juli pukul 09.00 WIB. Namun dia tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang. Pemeriksaan kemudian berlangsung selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 sampai 22.00 WIB.
Djuhandani menyatakan penyidik Bareskrim Polri mengajukan 26 pertanyaan. Di antaranya soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun dan struktur yayasan. Panji juga ditanyai soal video dan informasi yang beredar di media sosial soal aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Saat ditemui usai pemeriksaan, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum.
"Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan," ujarnya di Mabes Polri sekitar pukul 22.30.
Bareskrim akan libatkan ahli soal penistaan agama
Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga akan melibatkan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama. Dia memastikan penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada.
Panji Gumilang enggan berkomentar soal tudingan penistaan agama. Ia berulang kali menyebut dirinya sudah menjelaskan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Dia pun membantah ada bekingan dari pihak Istana terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun.
Bareskrim menyatakan masih harus mengumpulkan bukti dan mengujinya sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Penyidik Selama 8 Jam Pemeriksaan, Ada Soal Hukuman Penjara 10 Bulan
2 jam lalu

Panji Gumilang mengaku ditanya soal kasus hukum yang pernah menjeratnya hingga dia dihukum 10 bulan penjara.
Bareskrim Sebut Panji Gumilang Akui Video Al Zaytun yang Beredar di Media Sosial Benar
4 jam lalu

Panji Gumilang mengakui dirinya yang berbicara dalam sejumlah video yang menjadi dasar pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri.
Diperiksa 8 Jam, Panji Gumilang Buka Suara Soal Tudingan Adanya Bekingan Istana Terhadap Al Zaytun
5 jam lalu

Panji Gumilang membantah adanya bekingan Istana terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun yang dia pimpin.
Bareskrim Sebut Gelar Perkara Al Zaytun Tunggu Pemeriksaan Panji Gumilang
12 jam lalu

Bareskrim mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah pemeriksaan Panji Gumilang tuntas.
Geram Disebut Bekingi Al Zaytun, Moeldoko: Saya Juga Bisa Marah
14 jam lalu

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko geram dengan pernyataan yang menyebut dirinya membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ridwan Kamil Sebut Ada Indikasi Keterkaitan Pesantren Al Zaytun dengan NII
16 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan ada indikasi keterkaitan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dengan aktivitas pondok pesantren Al Zaytun
Pelapor Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Serahkan Bukti Tambahan ke Bareskrim
17 jam lalu

Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim soal laporannya terhadap Panji Gumilang.
Mahfud MD Imbau Panji Gumilang Penuhi Panggilan Polisi Soal Al Zaytun
19 jam lalu

Mahfud MD enggan memberikan keterangan lebih lanjut soal polemik di Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Ponpes Al Zaytun yang Kontroversial, Berikut Asal-Muasal dan Fasilitasnya
1 hari lalu

Ponpes Al Zaytun berdiri di lahan super luas 1.200 hektar, terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar