BKN Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebagai Pegawai: Tidak Otomatis - Beritasatu

 

BKN Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Sebagai Pegawai: Tidak Otomatis

TRIBUNGAYO.COM - Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji telah menegaskan kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Negeri bagi tenaga honorer.

Ia menjelaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi tenaga honorer, melainkan mereka harus melewati proses seleksi yang ketat.

Baik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Dengan demikian, para tenaga honorer harus bersaing dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam proses seleksi untuk memperoleh status kepegawaian di instansi pemerintah.

Jumlah tenaga honorer atau tenaga non-ASN saat ini mencapai 2,3 juta orang.

Rencananya, penghapusan status honorer ini akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang.

Seperti diketahui pemerintah hanya akan mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan penghapusan tenaga honorer telah menjadi perhatian serius dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan aparatur negara di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, terdapat kekhawatiran terkait status kepegawaian mereka dan hak-hak yang terkait dengan pekerjaan yang diemban.

Dalam beberapa tahun terakhir, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung banyak program pemerintah dan pelayanan publik.

Meskipun memiliki peran yang krusial, status kepegawaian mereka kerap tidak jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraan mereka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

Namun, dengan penghapusan status honorer, pemerintah berupaya mencari solusi yang lebih adil dan transparan terkait penerimaan pegawai negeri.

Dengan adanya penegasan dari Iswinarto Setiadji, kepastian mengenai proses seleksi kepegawaian bagi tenaga honorer semakin jelas.

Proses seleksi ini menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pegawai pemerintah yang diangkat adalah orang-orang yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

Penghapusan status honorer ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, karena hanya pegawai dengan status PNS dan PPPK yang diakui oleh pemerintah.

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta struktur kepegawaian yang lebih terorganisir dan profesional.

Meskipun kebijakan ini mendapatkan dukungan dari sebagian pihak, tentu saja ada juga pihak yang berkeberatan.

Bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status kepegawaian, penghapusan ini dapat menimbulkan kecemasan terkait kelangsungan pekerjaan mereka.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memberikan komunikasi yang transparan dan memastikan proses seleksi kepegawaian dilakukan secara adil dan objektif.

Menpan RB Umumkan Progres Penanganan Tenaga Honorer

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai proses simulasi perhitungan pendapatan bagi tenaga honorer dan non-aparatur sipil negara (ASN).

Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

Dia menyatakan bahwa sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) sedang melaksanakan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN mereka.

Tujuan dari simulasi ini adalah untuk memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan memberikan beban tambahan pada anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Anas, proses perhitungan ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

Presiden Jokowi telah memberikan arahan bahwa tidak boleh ada pemberhentian tenaga honorer.

Sebagai respons terhadap arahan tersebut, pihaknya sedang mencari skema terbaik untuk implementasi kebijakan tersebut.

Dalam proses simulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak akan ada pengurangan pendapatan dari para tenaga non-ASN atau tenaga honorer saat ini.

Penghapusan tenaga honorer telah menjadi isu sensitif dalam reformasi birokrasi di Indonesia.

Beberapa kalangan mengkhawatirkan nasib tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.

Namun, dengan adanya arahan dari Presiden Jokowi, pemerintah berusaha mencari solusi yang adil dan berkeadilan bagi tenaga honorer.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tenaga honorer di sektor publik terus meningkat.

Dimana keberadaan tenagan honorer memainkan peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, kebijakan terkait tenaga honorer harus diambil dengan cermat agar tidak mengganggu kelancaran roda pemerintahan dan tetap memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, juga menegaskan pentingnya menghadirkan keadilan dalam perhitungan pendapatan.

Dalam simulasi ini, pemerintah berupaya untuk menghindari pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja tenaga honorer(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya