Dokter yang Tempeleng Batita Dipecat sebagai Wadir RSU Bahagia Makassar
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F07%2F1690715122-1053x600.webp)
Makassar, Beritasatu.com - Akibat menempeleng kepala anak berusia di bawah tiga tahun atau batita di sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik RSU Bahagia, dokter M, dipecat tidak hormat
Informasi ini diungkapkan oleh Konsultan Hukum RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin, di kantornya, Minggu (30/7/2023).
Fakhruddin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihak yayasan dan manajemen RSU Bahagia menggelar rapat internal.
"Pihak rumah sakit telah melakukan rapat internal pada pukul 14.00 dan memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit. Hal ini sesuai dengan ketentuan di rumah sakit, di mana setiap karyawan yang terlibat dalam kasus hukum wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tuturnya.
Fakhruddin juga menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan dokter M mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat struktural di RSU Bahagia. M menyatakan menerimanya.
"Saya sudah menghubungi yang bersangkutan, saya ingin menyampaikan secara tertulis, tetapi dia lebih dulu menanyakan statusnya, jadi saya menyampaikan lewat telepon, dan dia menyatakan bahwa dia menerima dan siap menghadapi konsekuensinya," ucapnya.
Meskipun dipecat tidak hormat, Fakhruddin menyatakan bahwa masih ada kemungkinan bagi dokter M untuk dipertimbangkan kembali oleh pihak yayasan dan manajemen, dengan beberapa catatan.
"Jika kasus ini bisa diselesaikan secara damai, mungkin manajemen akan mempertimbangkan untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan," katanya.
Fakhruddin juga mengklarifikasi narasi yang menyebut dokter M sebagai dokter aktif. Menurutnya, yang bersangkutan adalah mantan dokter PNS yang sebelumnya bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dan baru bekerja di RSU Bahagia selama 4 bulan terakhir.
"Yang bersangkutan adalah mantan PNS, dia tidak lagi praktik sebagai dokter dan tidak memiliki surat izin praktik (SIP). Di rumah sakit, dia hanya memiliki jabatan struktural yang terkait dengan manajemen dan tidak melayani pasien," terangnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video dari kamera pengawas atau CCTV menjadi viral di media sosial. Video itu menampilkan aksi kekerasan terhadap seorang berusia tiga tahun yang dilakukan seorang pria di sebuah warung kopi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua orang pria sedang asyik bermain catur. Kemudian, seorang pria datang bersama anak laki-laki yang masih berusia 3 tahun. Sang anak kemudian menyentuh meja hingga papan catur terjatuh ke lantai.
Tanpa diduga, pria yang bermain catur tersebut langsung menempeleng kepala anak tersebut hingga terjatuh ke lantai.
Akibat kekerasan tersebut, anak tersebut mengalami luka di bibir dan mengalami trauma mendalam. Sang ayah telah meminta maaf berkali-kali dan merapikan papan catur yang berhamburan, tetapi pria tersebut tetap melakukan bentakan dan ancaman, membuat anaknya menangis.
Setelah kejadian itu, pria yang menempeleng anak tersebut diusir dari warung kopi oleh pemiliknya, yang juga merupakan ayah dari anak tersebut. Pria tersebut bahkan mengancam pemilik warung dengan mengaku memiliki menantu seorang tentara.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh ayah dari anak tersebut. Pria yang menempeleng anak itu sering mengunjungi warung kopi dan bermain catur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar