Hakim Bisa Bebaskan Johnny Plate jika... By BeritaSatu

 

Hakim Bisa Bebaskan Johnny Plate jika...

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Terdakwa kasus korupsi mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Terdakwa kasus korupsi mantan Menkominfo Johnny G Plate saat sidang perdana kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Jakarta, Beritasatu.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memastikan bersih dari tendensi politik dalam menyidangkan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dengan terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny Plate.

Hal tersebut disampaikan hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).

"Sidang ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tahu. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik," kata Fahzal Hendri.

Untuk itu, dia meminta Johnny Plate tidak berasumsi bahwa proses hukum terhadapnya bersifat politis. Dia menegaskan Johnny Plate akan dinyatakan bersalah jika memang benar terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Namun, kalau bukti-bukti tidak mencukupi, Johnny Plate bisa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

"Kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi, sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, demi hukum saudara harus kami bebaskan," ujar hakim Fahzal.

Hakim Fahzal juga meminta Johnny Plate tak terpengaruh berbagai pemberitaan berkaitan dengan proses hukumnya. Dia juga mengingatkan agar Johnny Plate tidak menanggapi oknum yang mengatasnamakan majelis hakim.

"Kalau ada yang mengatasnamakan majelis hakim itu semuanya bohong dan palsu, supaya saudara tidak terpengaruh. Pengadilan ini berjalan secara lurus dan adil. Jangan dipengaruhi dengan hal-hal di luar hukum. Oke? Kira-kira saudara paham?" tanya Hakim Fahzal.

"Paham yang Mulia," jawab Johnny Plate.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Johnny Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki masih menjalani proses penyidikan, sedangkan enam tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya