Kasus Mutilasi Sleman Berawal dari Perkenalan lewat Media Sosial
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah membekuk dua pelaku dalam kasus mutilasi Sleman. Ditreskrimum Polda DIY juga telah menyampaikan kronologi kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Pangkalpinang yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Namun hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang berawal dari perkenalan di media sosial (medsos) Facebook.
Dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (18/7/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyatakan dua tersangka kasus mutilasi Sleman dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua tersangka, yakni W (29) dan RD (38), terancam dipidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Dalam jumpa pers terkait kasus mutilasi Sleman, Endriadi menyatakan,"Kami sedang dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu."
BACA JUGA
Awal Kejadian
Kasus mutilasi Sleman bermula pada Rabu (12/7/2023). Ketika itu, warga Sleman, Yogyakarta, dihebohkan oleh penemuan potongan tubuh manusia. Warga menemukan dua kaki dan satu tangan di area Jembatan Kelor, Kelurahan Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman, pada malam hari.
"Ada warga yang mau mancing
Yuswanto menyatakan pihaknya menemukan potongan tangan dan kaki korban tidak hanya di sungai, juga di semak-semak. Selain itu, dalam pencarian lanjutan, polisi menemukan bungkusan plastik berisi pakaian dalam wanita. Tim penyelidik juga menemukan satu potongan daging dan saat menyusuri wilayah Kelurahan Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Sleman, ditemukan kepala manusia.
"Kepala tersebut diduga milik korban dan ditemukan setelah polisi memperluas area pencarian di dua lokasi, selain di Turi," kata Endriadi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Mahasiswa UMY
Setelah penemuan potongan tubuh tersebut, Polsek Kasihan, Bantul, mengungkapkan bahwa korban adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMMY), Redho Tri Agustian. Korban berasal dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Sebelumnya, polisi menerima laporan tentang orang hilang sejak 11 Juli 2023.
“Benar, Polsek Kasihan menerima laporan orang hilang atas nama Redho Tri Agustian yang kos di Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Kamis 13 Juli 2023 lalu sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Prana Widnyana saat dihubungi melalui telepon, Minggu (16/7/2023).
Namun, keluarga Redho yang berada di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, masih menantikan hasil tes DNA dari kepolisian.
Majid, paman korban, menjelaskan pihak keluarga siap menerima apa pun hasil tes DNA dari kepolisian. "Mereka siap menghadapi kenyataan jika benar korban mutilasi dengan inisial R itu adalah Redho," katanya.
Tidak lama setelah penemuan potongan tubuh korban, Polda DIY mengumumkan dua terduga pelaku mutilasi telah berhasil ditangkap.
"Kedua pemutilasi berinisial W, warga Magelang dan RD yang ber-KTP DKI Jakarta," kata Endriadi, Minggu (16/7/2023). Kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (15/7/2023), tanpa perlawanan.
BACA JUGA
Pada kesempatan tersebut, Endriadi juga memastikan korban berinisial R itu berjenis kelamin laki-laki yang berasal dari Pangkalpinang, Bangka Belitung. Korban tercatat sebagai mahasiswa UMY.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibunuh di kos di daerah Triharjo, Sleman.
Motif
Kombes Endriadi pun menyampaikan motif mutilasi terhadap korban Redho yang terkait dengan aktivitas tak wajar. Kedua pelaku, W dan RD nekat memutilasi korban dengan tujuan menghilangkan jejak. Tindakan sadis tersebut dilakukan karena pelaku panik setelah korban meninggal dunia.
Setelah memutilasi tubuh korban, kedua pelaku membuangnya di beberapa tempat di wilayah Sleman dan sekitarnya. Kemudian, kedua pelaku melarikan ke Bogor dalam upaya untuk menghilangkan jejak. Namun, akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku.
Endriadi menyebut pelaku dan korban telah saling mengenal. Mereka berkenalan melalui grup komunitas di media sosial. Pelaku W yang tinggal di Yogyakarta mengundang RD untuk datang menemui korban. Setibanya di Yogyakarta, RD dijemput W dan langsung diajak berkumpul di kosnya.
Endriadi menegaskan ketiganya tergabung dalam sebuah komunitas yang memiliki aktivitas menyimpang atau tidak wajar. Aktivitas tak wajar yang dilakukan pelaku inilah yang mengakibatkan kematian Redho.
"Mereka tergabung di sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas enggak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain. Ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal," terangnya.
Saat ini, kedua pelaku masih berada dalam tahanan di Mapolda DIY untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus mutilasi Sleman, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, palu, kompor, dan panci.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar