Kementan Pertimbangkan Naikkan Harga Ayam
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F05%2F1684882403-1280x724.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan harga acuan pembelian di produsen dan harga acuan penjualan di konsumen untuk komoditas daging ayam ras. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban para peternak dan pelaku pembibitan di Indonesia yang tengah menghadapi naiknya biaya produksi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan harga daging ayam ras yang wajar bagi kelompok pembeli akhir.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 5/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras, saat ini batas bawah (BB) dan batas atas harga acuan pembelian di produsen untuk daging ayam ras (livebird/LB) masing-masing adalah Rp 21.000 per kilogram (kg) dan Rp 23.000 per kg. Sementara harga acuan penjualan di konsumen untuk daging ayam ras (karkas) adalah Rp 36.750 per kg.
Namun, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (PKH Kementan) Nasrullah menyatakan bahwa angka-angka dalam Perbadan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya produksi akibat melonjaknya harga bahan baku, terutama pakan dan bea transportasi. Kenaikan biaya produksi telah berdampak pada harga bibit ayam umur sehari (day old chick/DOC) broiler, yang kemudian merembet ke harga daging ayam ras di konsumen.
BACA JUGA
Dalam paparan Nasrullah, saat ini, biaya produksi DOC ayam ras telah mencapai Rp 6.784 per ekor. Karena itu, BB dan BA dari DOC perlu dinaikkan masing-masing menjadi Rp 6.000 per ekor dan Rp 7.500 per ekor. Dampaknya, biaya produksi LB saat ini telah mencapai Rp 22.000 per kg, sehingga BB dan BA untuk LB diusulkan naik masing-masing menjadi Rp 23.000 per kg dan Rp 25.000 per kg.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Selanjutnya, biaya produksi karkas di rumah potong hewan unggas (RPHU) kini telah mencapai Rp 38.000 per kg dan di pedagang Rp 42.900 per kg sehingga BB dan BA untuk karkas masing-masing perlu direvisi naik menjadi Rp 34.400 per kg dan Rp 40.800 per kg.
Nasrullah dan gabungan pengusaha pembibitan ayam dan unggas telah mengusulkan kepada pemerintah (Bapanas) untuk merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional No 5 Tahun 2022 tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi fluktuasi harga daging ayam ras, sehingga harga acuan dapat mencerminkan kondisi terkini. Dia juga mengusulkan peningkatan batas bawah dan batas atas harga acuan untuk daging ayam ras di produsen dan konsumen.
Melonjaknya biaya produksi daging ayam ras disebabkan oleh efek kenaikan harga jagung sebagai pakan. Oleh karena itu, Nasrullah juga menyarankan untuk direalisasikan adanya cadangan jagung pemerintah (CJP) agar dapat melakukan intervensi ketika sewaktu-waktu harga jagung di peternak melonjak. Selain itu, perlu dilakukan distribusi jagung dari wilayah surplus ke wilayah defisit untuk menekan harga jagung.
Dalam rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Deputi II Bidang Kerawanan Pangan Dan Gizi Bapanas, Nyoto Suwignyo, menyampaikan bahwa harga jagung di tingkat peternak pada 1 Juli 2023 mencapai Rp 6.228 per kg, lebih tinggi 24,57% dari harga acuan dan naik 15,2% dari tahun sebelumnya. Selaras dengan itu, harga daging ayam ras juga mengalami kenaikan. Bapanas telah melakukan fasilitasi distribusi jagung sebanyak 1.113 ton dan melakukan operasi pasar untuk komoditas daging ayam ras guna mengendalikan harga.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar