KPK Tegaskan Masih Selidiki Formula E: Tunggu Saja, Sabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyelidikan Formula E masih terus berjalan hingga saat ini. Belum ada keputusan untuk menghentikan ataupun menaikkan status ke tahap penyidikan.
"Begitu pun dengan Formula E sampai saat ini masih penyelidikan. Jadi, rekan-rekan tunggu saja ya, bersabar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dan sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
Di antaranya ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal,Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir ngotot mengejar bukti untuk menersangkakan Anies. Firli sempat memimpin ekspose yang digelar pada Rabu, 28 September 2022 dan dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga turut hadir dalam forum tersebut.
Meskipun hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli disebut berbeda pendapat.
"Dalam gelar perkara itu Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik ke penyidikan," ujar salah seorang sumber yang mengetahui proses tersebut.
Sikap Firli itu berbeda dengan Karyoto dan Direktur Penyelidikan yang sempat dipecat dan kini kembali lagi Brigjen Endar Priantoro. Endar enggan menaikkan status Formula E lantaran belum ditemukan niat jahat atau mens rea.
Firli sudah buka suara terkait penyelidikan Formula E ini. Ia berbicara normatif dengan menjelaskan aturan atau pedoman hukum yang berlaku bagi KPK dalam menjalankan tugas.
"Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara," ujar Firli, Senin, 20 Februari lalu.
Jenderal polisi (purn) bintang tiga ini memastikan setiap perkara akan diselesaikan KPK dengan pedoman kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 44 Undang-undang KPK.
Apabila memenuhi cukup bukti, maka status Formula E akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan," ucap Firli.
Komentar
Posting Komentar