Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN - Tribun news

 

Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN

By Mawaddatul Husna
gayo.tribunnews.com

Menpan RB Sebut Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Ada Dijadikan PPPK Part Time & Diangkat Jadi ASN

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan beberapa opsi penyelesaian terkait status tenaga honorer yang akan segera dihapus pada November 2023 mendatang.

Salah satu opsi yang disebutkan oleh Menpan RB adalah menjadikan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time dan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam upaya mengatasi permasalahan status tenaga honorerMenpan RB menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam RUU tersebut, opsi PPPK Part Time atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu dijadikan salah satu alternatif untuk menyelesaikan status tenaga honorer.

Menpan RB menjelaskan bahwa opsi PPPK Part Time akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di sektor publik dengan waktu kerja yang fleksibel.

Seperti halnya Anas mengindikasikan opsi PPPK part time pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya.

“Kan nyapunya pagi sama sore, masa harus di kantor dari pagi sampai sore. Kan cukup pagi sama sore saja ke kantor, misalnya. Gajinya tetap. Iya kan.

Kalau pagi sampai sore kan misalnya Rp 600.000 (per bulan) kan tidak cukup. Tapi kalau cuma pagi dan sore, dia kan bisa cari tambahan di tempat lain,” terangnya yang dikutip TribunGayo.com dari Kompas.com pada Selasa (18/7/2023).

Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus memiliki status penuh sebagai ASN.

Lalu Menpan RB juga mengungkapkan opsi lainnya dari penyelesaian tenaga honorer yaitu diangkat menjadi ASN.

Yaitu dengan pemberian prioritas untuk diangkat sebagai ASN pada tenaga honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Selanjutnya opsi yang lain, tambahnya, adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN maupun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebih 200 (ribu). Sudah lama belum diberesin, ujarnya.

Dengan begiti bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat tersebut, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN secara keseluruhan.

Namun, Anas juga mengingatkan akan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Sehingga secara administrasi mereka memenuhi syarat bekerja selama 20 tahun agar mendapatkan posisi prioritas.

Namun, Menpan RB juga menekankan bahwa opsi PPPK Part Time masih dalam tahap pembahasan dan perlu disepakati bersama oleh lintas instansi terkait.

Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa solusi yang diberikan akan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Dimana penyelesaian status tenaga honorer Kemenpan RB tengah menyiapkan solusi atas 2,3 juta tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan, terutama pemerintah daerah, yang posisinya akan dihapus pada November 2023.

Penyelesaian diklaim tidak akan berakibat pada terjadinya pemberhentian massal sekaligus tidak berdampak pada pembengkakan anggaran.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer tersebut akan dituangkan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujar Anas kepada Kompas.com.

Jalan tengah tersebut, kata Anas, adalah penyelesaian yang tidak berakibat pada terjadinya pemberhentian massal atas jutaan tenaga honorer tersebut.

Pada saat yang sama, solusi itu juga tidak boleh membuat pembengkakan pada anggaran pemerintah.

Pembengkakan anggaran yang dimaksud, ujarnya, terjadi jika semua tenaga honorer harus ditetapkan sebagai ASN secara langsung.

“Kita sedang memberesi Undang-undang ASN. Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” tegasnya.

Menpan RB berkomitmen untuk terus memperjuangkan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Opsi PPPK part time menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan keberlanjutan bagi tenaga honorer serta meningkatkan kualitas aparatur sipil negara secara keseluruhan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya