OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit, Kreditur Ikut Tanggung Risiko By BeritaSatu

 

OJK Susun Aturan Baru Asuransi Kredit, Kreditur Ikut Tanggung Risiko

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK.

Jakarta, Beritasatu.com - Asuransi kredit diatur ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penyebaran risiko kepada kreditur. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah di lini bisnis asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menjelaskan bahwa OJK sedang menyusun aturan baru untuk produk ini, yang akan membagi sebagian risiko kepada kreditur seperti perbankan, multifinance, dan pemberi pinjaman fintech peer-to-peer lending.

Budi mengungkapkan bahwa risiko kredit sebelumnya ditanggung sepenuhnya oleh asuransi, tetapi dengan aturan baru ini, kreditur juga akan menanggung 30% risiko debitur atas kredit atau pembiayaan. Meskipun tujuan asuransi kredit adalah untuk menyebarkan risiko, kreditur perlu mulai menanggung risiko sendiri, meskipun portofolio kredit mereka diasuransikan.

OJK sedang melakukan penyesuaian pengaturan terkait asuransi kredit, dengan melibatkan para pelaku usaha. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk menciptakan premi, pembayaran klaim, dan hasil underwriting yang sehat dan berkelanjutan dalam lini bisnis ini.

BACA JUGA

Beberapa persoalan dalam asuransi kredit telah terdeteksi dan akan diatur ulang oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan oleh asuransi umum, tetapi juga oleh asuransi jiwa yang menawarkan asuransi jiwa kredit.

OJK berharap pengaturan baru ini akan membuat industri perasuransian lebih sehat dan membantu transfer risiko dari perbankan secara wajar, dengan dijamin oleh perusahaan asuransi yang mampu menyelenggarakan produk asuransi kredit.

Selain itu, OJK juga mengatur substansi lain dalam aturan baru ini, seperti tingkat premi yang mampu menutup klaim yang ada, pembatasan jangka waktu pertanggungan, dan pengaturan ulang biaya akuisisi yang dinilai terlalu besar.

Meskipun beberapa perusahaan telah menghentikan pemasaran produk asuransi kredit, seperti PT Jasindo dan PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), ASEI, sejumlah langkah telah diambil untuk memperbaiki pengelolaan dan menjaga kesetaraan risiko antara asuransi dan kreditur.

Dengan adanya pengaturan ulang asuransi kredit ini, diharapkan industri asuransi umum dapat berkembang dan kreditur dapat menjadi mitra yang setara dengan perusahaan asuransi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar