Pemprov Banten Coret Anak Pejabat Daftar PPDB Jalur Warga Miskin
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya sudah mencoret anak pejabat yang mendaftar PPDB SMA menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM. Dia mengatakan pencoretan dilakukan karena pendaftar tidak memenuhi kriteria.
"Sudah kita coret kan, karena slotnya afirmasi, tadi kriterianya," kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (12/7).
Dia menerangkan calon siswa yang masuk kategori mampu itu berusaha masuk PPDB jalur afirmasi di SMAN 1 Kota Serang. Dia mengatakan peserta PPDB itu dicoret setelah pihaknya melakukan verifikasi.
"Makanya kita verifikasi ini, karena afirmasi itu mendasar, ini memberikan hak saudara kita yang tidak mampu," ujarnya.
Muktabar mengatakan pihaknya juga sudah mendatangi SMAN 1 Kota Serang. Dia mengaku menemukan calon siswa yang tidak memiliki orang tua dan berjanji membantu pembiayaan anak tersebut.
"Kalau afirmasi, mungkin dapat pembiayaan, nanti kita sesuaikan," ujarnya.
Muktabar mengatakan warga juga bisa menginformasikan ke Pemprov Banten jika menemukan warga miskin yang membutuhkan bantuan biaya sekolah. Dia berjanji akan memberikan bantuan.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan PPDB tingkat SD, SMP, hingga SMA negeri.
Salah satu temuan dari pemantauan dan aduan ditemukan adanya anak pengusaha besar yang mendaftar jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan 36 aduan itu didapatkan pihaknya dari mulai pemantauan melalui media sosial, WhatsApp (WA), hingga yang datang langsung ke kantornya.
Untuk jalur afirmasi ditemukan adanya penggunaan kartu KIP yang kedaluwarsa hingga ada anak pengusaha besar mendaftar jalur ini.
"Terdapat pula penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah. Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM," ujar Fadli di Serang, Rabu (12/7).
Kemudian Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan untuk jual beli kursi khususnya untuk tingkat SMA yang besarannya sekitar Rp 5-8 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar