Pengakuan Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja, Jadi Mudah Lelah dan Air Seni Sedikit Berbusa - Tribunnews
Pengakuan Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja, Jadi Mudah Lelah dan Air Seni Sedikit Berbusa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek kesehatan, Selasa (25/7/2023) malam.
Mereka mengaku dalam kondisi baik pasca-operasi transplantasi ginjal yang dilakukankan pada 25 Juni 2023 lalu.
"Saya operasi tanggal 25 bulan juni 2023. Untuk saat ini belum ada keluhan sih," kata salah satu korban yang dirahasiakan identitasnya demi kepentingan proses hukum, Senin (24/7/2023) malam.
Meski dalam keadaan yang baik, korban mengakui ada perubahan dalam kondisi fisiknya mulai dari gampang lelah sampai air seni yang berbusa.
"Ya paling mudah lelah aja. Buang air kecil alhamdulilah tidak ada kendala paling sedikit berbusa aja," ujarnya.
Adapun dari video yang didapat dari Polda Metro Jaya terlihat ketiga korban melakukan medikal check up terlebih dahulu di Bidokkes Polda Metro Jaya.
Nampak, bekas luka luka operasi pada bagian samping perut bagian kiri. Luka itu terlihat seperti jahitan biasa yang telah mengering menyatu menjadi kulit dengan rata-rata panjang sekitar 30cm.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut pemeriksaan di daerah luka bekas operasinya," kata Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko dalam kesempatan yang sama.
Hery menjelaskan secara fisik, kondisi luka di tubuh pasca-pengambilan ginjal tersebut saat ini sudah bagus.
"Nanti kita akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk menentukan organ yang diambil tersebut," tuturnya.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Komentar
Posting Komentar