Polda Metro Jaya Sita Tumpukan Paspor dan Uang di Kasus Sindikat Jual Ginjal, Ini Penampakannya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka di kasus dugaan penjualan organ tubuh ginjal ilegal jaringan internasional di Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tumpukan paspor dan gepokan uang disita sebagai barang bukti.
Pantauan di lokasi, konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada didamping Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
"Adanya tindak pidana perdagangan orang khususnya perdagangan organ tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/7/2023).
Terlihat tumpukan paspor di dalam satu kantong plastik transparan. Terlihat juga 10 ikat uang pecahan Rp100.000 di dalam empat kantong plastik transparan. Selain itu, terlihat juga sejumlah handphone yang dipisahkan dalam beberapa plastik.
Tampak pula Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro; Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Irjen Krishna Murti; Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial.
Sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ilegal tersebut terbongkar di sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023).
Terdapat lima orang yang menjadi korban dan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Di lokasi penampungan tersebut polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar