Polisi Usut Viral Penipuan iPhone Pre-order Si Kembar, PPATK Blokir Puluhan Rekening
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:49 WIB
JAKARTA - Kasus penipuan iPhone dengan sistem pre-order yang diduga dilakukan oleh saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), saat ini tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Tak sedikit pihak yang mengaku tertipu penjualan investasi dengan menelan kerugian hingga miliaran rupiah.
Menanggapi hal itu, Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Iya sudah ditahap penyidikan," kata Henrikus Yossi saat dihubungi awak media, Selasa (6/6/2023).
Yossi menyebutkan, terhadap terduga pelaku sudah dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Iya sudah ditahap penyidikan," kata Henrikus Yossi saat dihubungi awak media, Selasa (6/6/2023).
Yossi menyebutkan, terhadap terduga pelaku sudah dua kali mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. "Sudah tahap sidik, sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, ia menyebut dengan dua kali mangkir sudah diterbitkan surat perintah untuk membawa terlapor. Dikatakan dia, jika keberadaan dari terlapor sudah diketahui, akan segera dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sehingga diterbitkan surat perintah membawa. Begitu diketahui keberadaannya, maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa,” tukasnya.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah menghentikan sementara aktivitas alias memblokir transaksi keuangan milik 'si kembar' tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
"PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
PPATK telah menganalisis dan memeriksa rekening keuangan yang berkaitan dengan si kembar tersebut. Hasilnya, terdapat transaksi tunai dengan nilai yang cukup signifikan diduga hasil penipuan dengan iming-iming investasi atau menjual iPhone dengan harga murah.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," terang Natsir.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," sambungnya.
Komentar
Posting Komentar