Polri Selamatkan 2 WNI yang Dijadikan PSK di Dubai, Berawal dari Laporan di Polres Cianjur
JAKARTA, iNews.id - Divhubinter Mabes Polri berhasil menyelamatkan dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai, Uni Emirat Arab. Dua WNI itu bahkan diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kadivhubinter Irjen Pol Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Polri melalui Divhubinter, Polda Jawa Barat, dan Polres Cianjur bersama Kepolisian Dubai serta KJRI Dubai sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Atas perintah Kapolri, Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI (pekerja migran Indonesia) atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," kata Irjen Pol Krishna Murti, Selasa (11/7/2023).
Krishna menyebut kedua korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023.
Tak berhenti sampai melapor, dua anak salah satu korban turut membuat pernyataan dan mengunggahnya ke media sosial. Atas atensi Kapolri pun, tim penyidik bergerak mengusut laporan tersebut.
"Di waktu yang bersamaan, Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal," ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Sementara itu, Krishna mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang dilakukan antara Polri dan Kepolisian Dubai, tersangka ditangkap pada 10 Juli 2023.
"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai," ucapnya.
Lebih lanjut, Krishna menyebut korban saat ini juga tengah melalui pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar