Seluruh Pelintasan Sebidang Liar Harus Segera Ditutup karena Melanggar Hukum By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Seluruh Pelintasan Sebidang Liar Harus Segera Ditutup karena Melanggar Hukum By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Seluruh Pelintasan Sebidang Liar Harus Segera Ditutup karena Melanggar Hukum

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 23, 2023
Kereta api melewati pelintasan sebidang.

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menegaskan seluruh pelintasan sebidang liar harus segera ditutup karena melanggar hukum.

"Harus ditutup, lalu kalau tidak memungkinkan izin tidak diberikan dia harus bikin underpass atau flyover," ungkap Agus Pambagio saat dihubungi Beritasatu.com

Agus mengatakan pelintasan sebidang tanpa izin bermunculan dari pengembangan daerah setempat karena developer atau pemerintah daerah (pemda) yang tidak mau mengambil pusing.

"Pemdanya ingin gampang, main potong saja. Itu (jelas) tidak boleh karena against the law dan diatur di UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009, jelas," tutur dia.

"Pelintasan sebidang itu harus izin ke Dirjen Perkeretaapian yang mewakili Menteri Perhubungan, harus dibayar itu kepada kas negara dan itu tidak pernah dilakukan pemda, seenak perutnya saja membuat pelintasan sebidang," sambungnya.

Oleh sebab itu, menurut Agus tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menjaga pintu pelintasan sebidang tanpa izin tersebut. Semestinya yang bertanggung jawab terhadap pelintasan sebidang itu adalah pihak yang sudah membangunnya atau developer dan pemda, bukan PT KAI.

"PT KAI tidak punya kewajiban menjaga pintu pelintasan yang tidak berizin. Biasanya pintu pelintasan yang berizin itu ada palang pintunya, di situ dijaga memang karena sudah berizin jadi ada yang jaga apakah honorer apakah tetap," kata Agus.

Lebih lanjut, dikatakan Agus yang menjadi sulit dalam menekan angka kecelakaan kereta api di pelintasan sebidang adalah sikap acuh dari pemda yang tidak menerapkan hukum.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

"Nanti kalau ada yang punya truk terus truknya ketabrak kereta, truknya hancur disuruh ganti tidak mau. Ya kalau begitu terus tidak akan pernah beres jangan harap urusan pelintasan sebidang beres kalau hukumnya tidak dijalankan dan korban akan banyak lagi berjatuhan karena orang-orang Indonesia itu nekat," imbuh dia.

Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) total terdapat 4.292 pelintasan sebidang, sebanyak 35% atau 1.499 dijaga, 41% atau 1.756 tidak dijaga dan 24% atau 1.037 liar. Sementara berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tercatat dari total 5.051 pelintasan sebidang, sebanyak 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga dan 628 liar. Sejak 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan di pelintasan sebidang.

Dampaknya tentu korban jiwa, kerusakan infrastruktur hingga opportunity lost (pembatalan perjalanan, tiket dan lain-lain).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

BigDiamond-light.6649b5f2
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages