Setara Institute: Pelaku Bullying di Sekolah karena Beda Keyakinan Harus Diberi Efek Jera By BeritaSatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Setara Institute: Pelaku Bullying di Sekolah karena Beda Keyakinan Harus Diberi Efek Jera By BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Setara Institute: Pelaku Bullying di Sekolah karena Beda Keyakinan Harus Diberi Efek Jera

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Ilustrasi bullying

Jakarta, Beritasatu.com - Setara Institute mengutuk keras terjadinya aksi perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswi berinisial B di SDN Jomin Barat II, Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pihaknya mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk mengambil tindakan tegas dengan pendekatan yang memberikan efek jera.

Diberitakan sebelumnya, B menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh murid, guru dan kepala sekolah lantaran berasal dari keluarga Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pihak sekolah bahkan memaksa siswi B untuk mengenakan jilbab. Tidak berhenti di situ, B juga dianiaya hingga keluar darah dari hidungnya.

Perundungan terhadap B makin menjadi, meskipun orang tua B sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Pendidikan setempat dan ke Kemendikbudristek. Kondisi ini membuat keluarga memutuskan untuk mengeluarkan B dari SDN tersebut dan pulang ke kampung halaman mereka. Ayah B juga terpaksa keluar dari pekerjaannya di Cengkareng dan mencari pekerjaan lain di tempat asal.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyampaikan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan, terutama pada Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2).

"Setara Institute mendorong Mendikbudristek untuk mengambil tindakan yang memadai untuk menangani kasus ini dengan pendekatan yang memberikan efek jera, sesuai dengan kewenangan Mendikbudristek dan jajarannya di tingkat pusat. Ketiadaan penghukuman yang memberikan efek jera akan mengundang kejahatan lain," kata Halili Hasan dalam pernyataan resminya yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (9/7/2023).

Halili menambahkan, Mendikbudristek mesti mengakselerasi kebijakan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk dalam bentuk intoleransi dan diskriminasi terhadap peserta didik dengan identitas keagamaan dari kelompok minoritas. Selain itu, Mendikbudristek juga harus mengambil langkah-langkah terukur untuk mencegah menguatnya ekosistem intoleransi di lembaga-lembaga pendidikan.

Survei terbaru Setara Institute tahun 2023 ini di tingkat SMA sederajat juga memperkuat adanya ekosistem intoleransi. Data survei menunjukkan, terjadi peningkatan kategori siswa pada kelompok intoleran aktif dibandingkan survei sebelumnya, dari 2,4% di tahun 2016 menjadi 5% di tahun 2023. Terkait dengan penggunaan jilbab, 61,1% menyatakan lebih nyaman jika semua siswi di sekolah menggunakan jilbab. Sementara 25,6% dari mereka menyatakan bahwa agama/keyakinan yang berbeda dengan mereka adalah sesat.

Halili menyampaikan, meskipun pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan hingga tingkat menengah pertama berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi tidak boleh lepas tangan sama sekali, apalagi terkait dengan hak-hak peserta didik dari kelompok minoritas yang menuntut tindakan aktif dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tags-light.87e6c4da
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages