Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor - Beri - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor - Beri

Share This

 

Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor

Jumat, 21 Juli 2023 | 08:00 WIB
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: RZL
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli organ ginjal dengan jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli organ ginjal dengan jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 20 Juli 2023. (Beritasatu.com / Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap identitas 9 tersangka sindikat internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam perdagangan ilegal ginjal dari Bekasi ke Kamboja. 9 orang tersebut merupakan mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.

"Dari 10 tersangka, sembilan di antaranya adalah mantan pendonor," ungkap Hengki dalam konferensi pers Kamis (20/7/2023).

Menurut Hengki, harga ginjal tersebut dijual sebesar Rp 200 juta. Para tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 65 juta dari setiap ginjal yang berhasil dijual.

BACA JUGA
Advertisement

Lebih lanjut, ginjal-ginjal tersebut kemudian dijual ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, India, dan Tiongkok.

"Dari Rp 135 juta yang diterima oleh pendonor, sindikat menerima Rp 65 juta per orang setelah dipotong ongkos operasional, pembuatan paspor, biaya transportasi dari bandara ke rumah sakit, dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah mengungkap keberadaan sindikat internasional TPPO di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, dengan penangkapan 12 tersangka.

Para tersangka tersebut masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA

Selain itu, juga terdapat satu oknum polisi berinisial Aipda M alias D, yang dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan. Sementara itu, pegawai imigrasi berinisial AH alias A dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Internasional di Bekasi

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Internasional di Bekasi

MEGAPOLITAN
Polisi: Luka Korban TPPO Jual Beli Ginjal Masih Basah Saat Dibawa ke Jakarta

Polisi: Luka Korban TPPO Jual Beli Ginjal Masih Basah Saat Dibawa ke Jakarta

MEGAPOLITAN
Pelaku Sindikat Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal Cari Korban via Grup Facebook

Pelaku Sindikat Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal Cari Korban via Grup Facebook

MEGAPOLITAN
Ini Peran Oknum Polisi dalam Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

Ini Peran Oknum Polisi dalam Kasus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

MEGAPOLITAN
Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja

Rumah Sakit untuk Jual Beli Ginjal di Bawah Kendali Pemerintah Kamboja

MEGAPOLITAN
Lulusan S-2 hingga Guru Jadi Korban Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

Lulusan S-2 hingga Guru Jadi Korban Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional

MEGAPOLITAN

BERITA TERKINI

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Dampak El Nino

Bulog Pastikan Stok Beras Aman Hadapi Dampak El Nino

EKONOMI 23 menit yang lalu
Penduduk Miskin di Jateng Menurun, Ganjar: Jangan Senang Dahulu

Penduduk Miskin di Jateng Menurun, Ganjar: Jangan Senang Dahulu

NUSANTARA 25 menit yang lalu
Ranty Maria Ungkap Rahasia Perawatan Kulit dengan Skincare Korea dan Produk Lokal

Ranty Maria Ungkap Rahasia Perawatan Kulit dengan Skincare Korea dan Produk Lokal

LIFESTYLE 26 menit yang lalu
6 Tahun, Harta Komjen Agus Andrianto Bertambah Rp 17,23 Miliar

6 Tahun, Harta Komjen Agus Andrianto Bertambah Rp 17,23 Miliar

NASIONAL 35 menit yang lalu
Kecelakaan Kereta di Semarang, Ini Kesaksian Penjaga Pelintasan Madukoro

Kecelakaan Kereta di Semarang, Ini Kesaksian Penjaga Pelintasan Madukoro

NUSANTARA 44 menit yang lalu
Harga Batu Bara Naik karena Upaya India Meningkatkan Produksi Tersendat

Harga Batu Bara Naik karena Upaya India Meningkatkan Produksi Tersendat

EKONOMI 53 menit yang lalu
Pukul Pegawai Kontrak, Kabid di Kesbangpol Bali Dicopot dari Jabatannya

Pukul Pegawai Kontrak, Kabid di Kesbangpol Bali Dicopot dari Jabatannya

NUSANTARA 56 menit yang lalu
Terungkap! 9 Pelaku TPPO Jual Beli Ginjal di Bekasi Ternyata Mantan Pendonor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages