Tiga Orang Pelaku Hipnotis Merah Delima Ditangkap Polisi By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tiga Orang Pelaku Hipnotis Merah Delima Ditangkap Polisi By BeritaSatu

Share This

 

Tiga Orang Pelaku Hipnotis Merah Delima Ditangkap Polisi

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Tiga orang pelaku hipnotis merah delima di Bengkulu
Tiga orang pelaku hipnotis merah delima di Bengkulu

Bengkulu, Beritasatu.com - Tim gabungan dari Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil menangkap tiga orang pelaku hipnotis yang beroperasi lintas provinsi. Para pelaku menggunakan modus penjualan batu merah delima palsu kepada korbannya. Dengan tipu daya yang tidak tanggung-tanggung, para pelaku berhasil mengelabui korbannya hingga korban rela menjual mobil pribadinya untuk ditukar dengan batu merah delima palsu.

Satu dari tiga pelaku ditangkap di Provinsi Jambi, sementara dua pelaku lainnya ditangkap di Provinsi Riau. Mereka merupakan bagian dari sindikat pelaku hipnotis lintas provinsi di Pulau Sumatera. Satu pelaku lainnya masih dalam buron.

Para pelaku ditangkap setelah beraksi di Kota Bengkulu. Berdasarkan laporan korban, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku bernama I-N (52 tahun) berperan sebagai pemilik barang, pelaku W (47 tahun) sebagai pencari korban, dan pelaku J-H (42 tahun) sebagai pengemudi.

BACA JUGA

Modus operandi para pelaku adalah mencari korban secara acak, lalu menawarkan kepada mereka untuk membeli batu merah delima. Para pelaku menggunakan dalih bahwa mereka mendapatkan mimpi jika korban merupakan orang yang pantas mewarisi batu tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan bahwa batu yang dibawa akan mengeluarkan cahaya merah setelah dicelupkan ke air.

Pelaku menawarkan batu tersebut dengan harga Rp 1 miliar. Setelah berhasil melakukan tipu daya, korban setuju untuk membeli batu dengan harga Rp 108 juta, yang mana uang tersebut berasal dari penjualan mobil pribadi milik korban.

Setelah transaksi selesai, para pelaku membawa korban ke masjid untuk salat, sementara uang hasil penjualan mobil korban dibawa kabur.

Pelaku utama, I-N, mengakui bahwa batu yang dijual kepada korban merupakan batu merah delima palsu yang dimiliki oleh rekannya yang saat ini masih buron. Uang hasil penipuan para pelaku dibagi tiga dan digunakan untuk membeli sejumlah barang serta membayar utang.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 27 juta yang merupakan sisa uang hasil penipuan korban, tiga kendil kecil, dan empat batu merah delima palsu.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan karena dikhawatirkan masih ada banyak korban lain yang tertipu oleh aksi mereka. Terlebih lagi, para pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages