Viral Bocah Cianjur Ceritakan Ibunya Jadi Korban TPPO, Dijadikan PSK di Dubai By BeritaSatu

 

Viral Bocah Cianjur Ceritakan Ibunya Jadi Korban TPPO, Dijadikan PSK di Dubai

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus HR, yang merupakan salah satu dari jaringan kasus TPPO.
Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus HR, yang merupakan salah satu dari jaringan kasus TPPO.

Cianjur, Beritasatu.com - Video dua bocah asal Cianjur, Jawa Barat yang menceritakan bahwa ibunya menjadi korban Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, bocah perempuan berinisial H dan adiknya menjelaskan bahwa ibunya diberangkatkan ke Dubai oleh sponsor Haji Rahmat untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) sejak tahun 2022.

Namun dalam komunikasi terakhirnya, ibu dari bocah tersebut mengaku di sekap oleh kelompok perdagangan orang dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Dari pengakuan ibunya itu, keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur melalui LBH Keadilan.

Atas laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus HR, yang merupakan salah satu dari jaringan kasus TPPO tersebut.

"Untuk pelaku yang lain sementara masih kita kejar, dan akan kita segera ungkap." Ujarnya.

Aszhari menjelaskan, korban tersebut pernah bekerja di luar negeri sebagai TKW, kemudian korban berangkat kembali pada tahun 2022 setelah berkomunikasi dengan pelaku HR dan pelaku tersebut mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART dengan gaji yang tinggi.

"Sekitar bulan April 2022, setelah menyetujui pekerjaannya, kemudian PMI ini diberangkatkan ke Jakarta oleh saudari M yang berkerja sama dengan Saudara HR. Untuk kemudian diproses di Jakarta untuk pembuatan Paspor dan medical check up nya." Kata Aszhari.

Sementara itu, menurut informasi yang didapat dari keluarga korban, pada bulan Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya, setelah itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah foto copy paspor, foto copy KTP, Foto Copy KTP dan beberapa lembar Foto dan buku nikah dari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang juncto Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya