Bareskrim Blokir 96 Rekening Terkait Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Panji Gumilang. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga akan mengirimkan surat blokir ke bank terkait.
"Adapun tindak lanjut tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan antara lain mengirim surat permohonan blokir rekening YPI dan rekening terafiliasi lainnya," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Ramadhan menambahkan, Bareskrim juga akan melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu mengenai aset Panji dan keluarga. Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan kepada saudara IS dan MN.
"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan saksi saudara AP dan SS" ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diduga telah melakukan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada pekan ini juga akan memeriksa 13 saksi dalam kasus dugaan TPPU oleg Panji Gumilang, salah satunya dari penerima dana.
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Whisnu, pihaknya juga telah memeriksa sembilan orang saksi dari pihak yayasan dan madrasah dalam kasus TPPU Panji Gumilang. Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman periksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS)," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar