Bawas MA Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu | Garuda News 24
Bawas MA Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Pemilu | Garuda News 24
Ketiga hakim itu yakni, T Oyong sebagai hakim ketua, sementara H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota.
Sementara itu, H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang dan Dominggus Silaban dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dimutasi sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
“Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun,” bunyi petikan putusan KY.
Komentar
Posting Komentar