BI Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Ini Perinciannya By BeritaSatu

 

BI Terbitkan Aturan Devisa Hasil Ekspor, Ini Perinciannya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor.
Ilustrasi aktivitas ekspor dan impor.

Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) serta aturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, langkah ini merupakan salah satu implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, BI melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA,” ucap Erwin Haryono, Rabu (2/8/2023).

BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan tiga prinsip yaitu sejalan dengan PP DHE SDA pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas.

Berdasarkan prinsip -prinsip tersebut, BI menetapkan instrumen penempatan devisa hasil ekspor yang meliputi, instrumen rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing, instrumen keuangan yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing, serta instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Instrumen 1 sampai 4 digunakan eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing dapat digunakan eksportir untuk transaksi FX swap dengan bank.

Instrumen 1, 2, dan 4 dapat digunakan bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Peraturan ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Baca Juga

Komentar