Dari Akal-akalan Pajak, Gelimang Harta Rafael Alun Terkuak
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak tahun 2002. Jaksa KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.
Rafael Alun merupakan mantan PNS pada Kementerian Keuangan. Jabatan terakhirnya ialah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan pertama, Rafael Alun disebut menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham pada perusahaan yang didirikan Rafael Alun. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002 dan memberikan layanan sebagai konsutan pajak. Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak tahun 2002 hingga 2013.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting. Rafael juga disebut menerima gratifikasi dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa menyebut Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya. Berikut rincian gratifikasi yang disebut jaksa diterima Rafael Alun:
– PT ARME
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai 30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.
Uang itu terdiri dari marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri. Rafael Alun juga menerima gaji, THR dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta dari PT ARME.
Jaksa juga menyebut Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2004.
– PT Cubes Consulting
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting yang merupakan miliknya. Uang itu disebut sebagai pendapatan atas jasa operasional perusahaan Rp 4,4 miliar dalam kurun 2010 sampai 2011. Uang itu tak dilaporkan dalam LHKPN.
– PT Cahaya Kalbar
Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada tahun 2010. Uang tersebut berjumlah Rp 6 miliar dan disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Jakarta Barat. Jaksa mengatakan PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.
– PT Krisna Bali International Cargo
Rafael Alun disebut menerima uang Rp 2 miliar dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo pada tahun 2013.
“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diteirma oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar,” ucap jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar