Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan PNS Sri Mulyani Tunjangan Kinerja

    Dear PNS, Ini Jawaban Tegas Sri Mulyani Soal Kenaikan Tukin - CNBC Indonesia

    1 min read

     

    Dear PNS, Ini Jawaban Tegas Sri Mulyani Soal Kenaikan Tukin

    Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
    News
    Kamis, 17/08/2023 18:50 WIB
    Foto: Dalam menyambut hari kemerdekaan Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan mengenakan pakaian serba pink dengan konsep Barbie selama beraktivitas sejak Rapat Tahunan MPR RI dan Rapat Paripurna DPR RI hingga Konferensi Pers RAPBN TA 2024. (Instagram @smindrawati)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal ada atau tidaknya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun depan, setelah keputusan pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia mengatakan beberapa kementerian lembaga biasanya juga mengusulkan kenaikan tukin.

    "Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS TNI dan Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%. Kenaikan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato nota keuangan di rapat paripurna dengan DPR membahas RAPBN tahun 2024.

    Total anggaran yang dibutuhkan dalam kenaikan PNS adalah Rp52 triliun, meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

    Pemerintah ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

    Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

    Komentar
    Additional JS