Ditabrak Truk di Lenteng Agung, 7 Pemotor Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara - Okezone

 

Ditabrak Truk di Lenteng Agung, 7 Pemotor Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

megapolitan.okezone.com
August 23, 2023
Pengendara yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Terancam 1 Tahun Penjara/ist
Pengendara yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Terancam 1 Tahun Penjara/ist

JAKARTA -Polisi mendalami tentang kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut hebel dengan 7 pemotor di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023..

Pengemudi motor pun bisa terkena hukuman penjara selama 1 tahun lamanya bila terbukti salah dalam insiden itu.

"Tak hanya penilangan, apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikan ke penyidikan serta yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan pasal 310 ayat dua," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Bayi Marfiando pada wartawan, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:

Pihaknya masih menyelidiki kecelakaan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi, pemotor, dan pengemudi truk. Adapun pengemudi truk saat ini telah dipulangkan pasca dimintai keterangannya oleh polisi.

"Sopirnya masih sebagai saksi, kemarin di BAI dan sudah kita kembalikan. Saksi yang sudah kami periksa ada penjual bubur, ojek, dan saksi lainnya yang ada di lokasi," tuturnya.

BACA JUGA:

Dia menerangkan, terkait ada tidaknya unsur kelalaian dalam insiden itu, polisi masih mendalaminya. Manakala unsur kelalaian itu terdapat pada pemotor, selain dikenakan sanksi tilang, pemotor itu juha bisa dikenakan sanksi pidana.

"Nanti hasil penyidikan seperti apa, kalau memang nanti kelalaiannya ada di sepeda motor, pengendara motornya bisa dikenakan pasal," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Bayu menjelaskan, pasal dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ, yang mana berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Pasalnya, akibat kecelakaan lalu lintas yang diawali pelanggaran lawan arus itu membuat mobil truk tersebut mengalami kerusakan.

"Kemarin kerusakannya cuma materil dan luka ringan ya, materilnya di siapa, di mobil truk sehingga dia juga di pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," katanya.

"Truknya rusak bagian depan, tapi itu kembali lagi karena langkah itu kan bisa kita restorative sifatnya, tapi kalau seandainya mau dilanjutkan nanti hasil penyidikannya seperti apa. Pastinya sudah tidak ada lagi umpama kendaraan besar kendaraan kecil, maka yang salah kendaraan besar, nggak ada," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya