Ditegur Kemenkes, RSCM Bentuk Satgas Anti-Perundungan Calon Dokter Spesialis
Jakarta, Beritasatu.com - Pihak Rumah Sakit Dr Sucipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta merespons sanksi berupa teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait temuan aksi perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSCM. Pihak RSCM saat ini juga telah membentuk Satuan Tugas Anti-Perundungan untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Kami memandang sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes kepada kami, dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan,” tulis pihak RSCM dalam keterangan tertulis resmi yang diterima Beritasatu.com, Jumat (18/8/2023).
Pihak RSCM mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pemegang kepentingan lain dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan calon dokter spesialis di lingkungannya, yakni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Komunikasi dilakukan untuk membagun sistem pencegahan perundungan terhadap para peserta didik PPDS.
Langkah lainnya yang sudah dilakukan adalah melalui penetapan peraturan direktur utama tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di RSCM sejak 24 Juli 2023. Peraturan itu terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, sembari menyediakan kanal pengaduan dan membentuk Satuan Tugas Anti-Perundungan.
“Kami akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM, yang terkait dengan proses pendidikan. Untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” tulis pihak RSCM.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah memberi surat teguran kepada tiga rumah sakit pelaksana PPDS di bawah naungannya. Surat teguran tersebut dilayangkan menyusul adanya temuan kasus perundungan kepada peserta didik.
Ketiga rumah sakit yang mendapat surat teguran dari Kemenkes adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, pihak Kemenkes memberikan tenggat waktu selama tiga hari ke depan agar pihak rumah sakit dapat melakukan penyelesaian kasus dan menerapkan program pencegahan perundungan terhadap calon dokter spesialis.
“Sekali lagi, kami berharap agar semuanya bisa menindaklanjuti surat yang telah kami berikan dan kami akan pantau. Kami berharap hal itu (tindak lanjut kasus perundungan, Red) bisa dilakukan dengan baik,” kata Azhar dalam konferensi pers secara daring, Kamis (17/8/2023).
Azhar menegaskan, seluruh pemangku kepentingan pelaksana PPDS maupun pengelola rumah sakit selayaknya menjalankan rekomendasi penyelesaian kasus berdasarkan investigasi laporan dugaan perundungan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Apabila seluruh pihak terkait tidak melaksanakan teguran tersebut, Azhar menegaskan akan ada sanksi bagi setiap pemegang kepentingan dalam statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Komentar
Posting Komentar