Dituding Penyumbang Kerugian Negara, Guru di Lombok Tengah Kecam Pegawai BKPSDM By BeritaSatu

 

Dituding Penyumbang Kerugian Negara, Guru di Lombok Tengah Kecam Pegawai BKPSDM

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Ratusan guru di kabupaten Lombok Tengah
Ratusan guru di kabupaten Lombok Tengah

Lombok Tengah, Beritasatu.com - Ratusan guru di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) beramai-ramai mendatangi kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat untuk meminta pertanggung jawaban dari seorang staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah bernama Lalang Multazam.

Lalang dinilai telah menghina profesi guru karena menyebut guru sebagai penyumbang kerugian yang cukup besar, mulai dari pelanggaran disiplin, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Para guru tersebut sampai tak bisa menahan kekecewaan saat Lalang tiba di gedung PGRI, bahkan sampai harus ditenangkan.

Di hadapan para guru, Lalang menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang telah melukai hati para guru di Lombok Tengah.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada semua pihak atas pernyataan saya tersebut yang telah membuat para guru tersinggung dan melukai hati para guru,” kata Lalang, di gedung PGRI Lombok Tengah, Kamis (3/8/2023).

Tangkapan layar pernyataan staf BKPSDM Lombok Tengah bernama Lalang Multazam yang mengatakan guru sebagai penyumbang kerugian cukup besar.
Tangkapan layar pernyataan staf BKPSDM Lombok Tengah bernama Lalang Multazam yang mengatakan guru sebagai penyumbang kerugian cukup besar.

Ketua PGRI Lombok Tengah, Amir, mengaku kecewa dengan pernyataan Lalang yang menyebut guru sebagai penyumbang kerugian negara.

“Yang paling menyakitkan adalah pernyataan guru penyumbang kerugian negara terbesar, kerugian apa?,” katanya kesal.

Menurut, Amir, tudingan yang dilontarkan Lalang merupakan fitnah yang telah melukai hati guru. Kalaupun misalnya ada dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang masih tersisa, dana tersebut akan dikembalikan sesuai perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tudingan Lalang awalnya disampaikan melalui WhatsApp kepada seorang guru asal Kecamatan Janapria, Kamarudin, pada Selasa (1/8/2023) siang. Percakapan ini kemudian tersebar dan mendadak viral di media sosial. Para guru meminta agar Lalang Multazam diproses hukum dan dimutasi dari BKPSDM untuk memberikan efek jera.

Baca Juga

Komentar