Eks Hakim MK Nilai Perubahan Batas Usia Capres/Cawapres Wewenang DPR
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2017%2F09%2F26%2F87d588ca-34e6-4463-9951-aca9b950bfa1_43.jpg%3Fw%3D600%26q%3D90)
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menyarankan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diselesaikan di DPR. Sebab, batas usia minimum bukan masalah konstitusionalitas.
"Diselesaikan saja di DPR, ini bukan persoalan 'judicial review', melainkan persoalan legislative review," kata Dewa Gede sebagaimana dilansir ANTARA, Senin (7/8/2023).
Legislative review merupakan mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan oleh DPR. Sedangkan judicial review adalah pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga peradilan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA). Palguna menjelaskan, untuk mengubah batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun, MK harus menyatakan usia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, lanjut Dewa, tidak ada kriteria tertentu dalam menentukan batas usia minimum bagi seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon presiden.
"Itu gimana caranya? Kan enggak mungkin," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, tersebut.
Karena itu, Dewa mengatakan, lebih tepat apabila DPR yang menyelesaikan persoalan batas usia minimum capres dan cawapres. Terlebih, pada sidang pemeriksaan perkara Nomor 29, 51 dan 55/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres, pihak pemerintah dan DPR memberikan referensi negara-negara yang memberikan syarat minimal 35 tahun. Artinya, kata Dewa, pembentuk undang-undang sudah setuju bahwa usia minimum itu 35 tahun.
"Kalau memang DPR-nya sudah setuju, ya, ngapain repot," kata dia.
Selaras dengan Dewa, peneliti kepemiluan dan demokrasi Indonesia Titi Anggraini berpandangan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutuskan batas usia minimum capres dan cawapres.
Titi merujuk pada putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019. Dalam kedua putusan tersebut, MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Bahkan, kata Titi, MK telah menegaskan pula, bila perihal batas usia itu tidak diatur dalam undang-undang, melainkan diserahkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang untuk mengaturnya, hal itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun kedua putusan tersebut adalah putusan atas pengujian batas usia calon kepala daerah, namun esensi dan argumentasi konstitusionalnya juga berlaku untuk jabatan publik lainnya.
"Sehingga tegas dan terang benderang bahwa persyaratan usia, seperti halnya persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden adalah kewenangan pembentuk undang-undang," kata Titi.
Sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
(asp/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar