Hasil Autopsi: Advent Pratama, Siswa SPN Meninggal karena Sakit Jantung
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus kematian Advent Pratama, siswa calon Bintara Polri Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling Lampung yang diduga tidak wajar. Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Advent Pratama meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Hasil autopsi jenazah Advent Pratama dari RSUP Adam Malik, Medan tersebut dipaparkan Polda Lampung pada Senin (28/8/2023).
Sebelum mengumumkan hasil autopsi, Polda Lampung melakukan gelar perkara bersama pihak-pihak yang berkepentingan, yakni Kompolnas, keluarga korban, dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dan Ombudsman Lampung.
Dari hasil autopsi jenazah, Advent Pratama dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit jantung yang dideritanya.
Dokter Forensik RSUP H Adam Malik, Nasib M Situmorang mengatakan, kesimpulan meninggal siswa Advent Telaumbanua itu merujuk hasil pemeriksaan dalam alias Laboratorium Patalogo Anatomi terhadap jenazah siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polda Lampung tersebut.
"Kami temukan jantungnya membesar, karena kami curiga dilakukan pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya, kami menyimpulkan penyebab kematian korban ini adalah karena penyakit jantung yang dideritanya. Itu kesimpulan kami, dari hasil. Pemeriksaan atas almarhum Advent," kata Nasib M Situmorang.
Menurut Nasib M Situmorang, ada luka di punggung tangan, luka dagu, luka bibir, hingga luka di bagian kening.
"Kami juga menemukan luka di punggung tangan kanan-kiri dan di pinggang bagian belakang, itu adalah luka lama," jelas Nasib M Situmorang.
Lebih lanjut Nasib M Situmorang mengungkapkan, pelaksanaan autopsi jenazah Advent Pratama berdasarkan permintaan orang tua disertai surat permohonan visum dari Polda Lampung pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu pihak keluarga meminta pelaksanaan autopsi dilakukan secepatnya, dengan alasan agar jenazah Advent Pratama dapat langsung dibawa dari Medan ke Kepulauan Nias via jalur laut.
"Jadi supaya cepat di Nias, jangan bermalam lagi di Sibolga. Maka 17 Agustus 00.00 WIB terhadap jenazah atas nama Advent, sesuai permintaan visum dari Polda Lampung," ungkap Nasib M Situmorang.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Purn Benny Mamoto yang turut hadir dalam konferensi pers hasil autopsi jenazah Advent Pratama mengatakan, proses penyelidikan jenazah Advent Pratama telah dilakukan transparan, melibatkan pihak pengawasan eksternal dan keluarga.
"Tadi sudah terjadi dialog, interaksi, pertanyaan-pertanyaan yang cukup kritis dari pihak keluarga kepada ahli maupun kepada penyidik. Ini tentunya satu langkah yang bagus, karena masyarakat menuntut transparansi," kata Benny Mamoto.
Irjen Purn Benny Mamoto menyatakan, pihaknya pun menerima sejumlah keberatan dilayangkan keluarga almarhum Advent Pratama.
"Keluarga masih ada beberapa hal-hal yang ingin mendalami lebih lanjut, ini kami hormati atas keinginan dari pihak keluarga dan kami akan follow-up," ujar Benny Mamoto.
Komentar
Posting Komentar