Hasil Tes DNA Nyatakan Bayi di Bogor Benar Tertukar
Bogor, Beritasatu.com - Polres Bogor baru saja menggelar konferensi pers terkait hasil tes DNA dua bayi yang diduga tertukar di Bogor. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa betul kedua bayi dari Ibu berinisial D dan Siti Mauliah (37) memang tertukar.
"Tadi kami telah melakukan mediasi dan telah terjadi kesepakatan berdasarkan hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Mabes Polri, diketemukan memang fix 99,99% berdasarkan data bahwa anak tersebut memang tertukar," ungkap Rio Wahyu dalam jumpa pers di Polres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam.
Rio mengatakan kedua orang tua dari bayi yang tertukar telah menerima dengan berbesar hati hasil tes DNA tersebut.
"Dengan kebesaran hati kedua belah pihak, maka proses setelah dibacakan oleh Puslabfor Bareskrim, sekali lagi kami mengucap syukur alhamdulilah atas rahmat Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa masing-masing pihak bisa menerima dengan kebahagiaan yang luar biasa," kata Rio.
Seperti diberitakan, Siti Mauliah merasa curiga bayinya tertukar ketika pada hari kedua setelah ia melahirkan ada yang berbeda dengan bayinya.
Siti melahirkan secara caesar di RS Sentosa Bogor pada 18 Juli 2022. Saat menyusui hari kedua, penampakan bayinya, menurut Siti, berbeda dari hari sebelumnya.
Tanda tanya dan kecurigaan mengenai sang bayi terus membayangi benak Siti dan suaminya, Muhammad Tabrani. Siti dan keluarga sudah mempertanyakannya kepada pihak RS Sentosa mengenai kemungkinan bayinya tertukar, tetapi hingga keluar dari rumah sakit, Siti dan suami tidak mendapatkan kepastian mengenai dugaan bayinya tertukar.
Dari pihak RS Sentosa, keluarga Siti memperoleh informasi bahwa ada keluarga lain yang melahirkan pada 19 Juli 2022 atau sehari setelah Siti melahirkan. Berbekal informasi ini, keluarga Siti menghubungi keluarga tersebut inisial D.
Sayang, Siti dan suami tidak memiliki bukti yang bisa menjelaskan adanya dugaan bayi tertukar. Waktu terus berlalu hingga keluarga yang tinggal di Kampung Mekarjaya, Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kabupaten Bogor ini menemukan kuasa hukum tanpa bayaran.
Atas saran kuasa hukumnya, Siti melakukan tes DNA sekitar delapan bulan setelah kelahiran sang bayi. Ternyata hasil tes menyebutkan bahwa DNA bayi yang selama ini dirawat tidak cocok dengan DNA Siti. Atas dasar itulah maka pihak keluarga Siti meminta keluarga D juga melakukan tes DNA.
Keluarga D tak kunjung memenuhi permintaan pihak Siti Mauliah. Akhirnya Siti dan suami melapor ke Polres Bogor.
Laporan suami istri yang penasaran akan bayinya itu mendapatkan respons. Aparat Reskrim Polres Bogor bersama Puslabfor Mabes Polri memfasilitasi kedua keluarga melakukan tes DNA. Di sisi lain keluarga D pun akhirnya bersedia melakukan tes DNA.
Komentar
Posting Komentar