Kapolda Jateng Jadi Korban Sindikat Peretasan Ponsel By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kapolda Jateng Jadi Korban Sindikat Peretasan Ponsel By BeritaSatu

Share This

 

Kapolda Jateng Jadi Korban Sindikat Peretasan Ponsel

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah

Semarang, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap sindikat peretas telepon seluler (ponsel) jaringan nasional yang menggunakan modus klik file APK. Salah satu korban dari serangkaian peretasan ini adalah ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang digunakan untuk menerima aduan masyarakat.

Ditreskrimsus Polda Jateng telah berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peretasan ponsel ini. Mereka memiliki keterkaitan dan diduga merupakan bagian dari sebuah sindikat yang lebih besar.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, menjelaskan, para pelaku memiliki jaringan yang merata di berbagai wilayah Tanah Air, menjadikan mereka sebagai sindikat peretasan ponsel atau peretasan handphone jaringan nasional.

"Dugaan terhadap para pelaku ini didasarkan pada fakta bahwa mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Begitu juga dengan para korban, yang tersebar di berbagai provinsi," ujar Subagio di kantornya.

Subagio juga menyebutkan bahwa sejak awal 2023, berbagai aplikasi berbentuk APK atau Android telah beredar di masyarakat.

Aplikasi ini meliputi undangan, promosi terkait pajak, perbankan, dan lain-lain. Berdasarkan laporan masyarakat terkait APK ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan ekstraksi dan analisis terhadap isi dari APK yang beredar di masyarakat.

Melalui upaya ini, petunjuk awal mengenai indikasi tindak kejahatan siber dengan penggunaan APK sebagai modus muncul. Pada 25 Juli 2023, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menerima laporan pengaduan terkait peretasan ponsel dengan modus APK dari Polda Jawa Tengah.

Hasil analisis yang dilakukan memperkuat temuan sebelumnya. "Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah telah memastikan bahwa sebagian besar pelaku berasal dari wilayah Sumatera Selatan," jelas Subagio.

Berdasarkan temuan ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengambil tindakan hukum dan berhasil mengamankan dua jaringan yang saling terkait. Pertama, jaringan yang mencari dan membuat rekening di wilayah Garut, Jawa Barat, dan Jember, Jawa Timur. Kedua, jaringan yang menyebarkan, meretas, menguasai data ponsel, dan mengambil keuntungan ekonomi.

Dalam operasi ini, dua tersangka atas nama H dan RD telah ditangkap dan diproses hukum. Selanjutnya, jaringan kedua yang berperan dalam penyebaran dan peretasan ponsel berhasil diamankan. Dua tersangka atas nama RJ dan IW, yang merupakan ayah dan anak, berhasil ditahan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages