Kasus Korupsi Basarnas, Mahfud MD Pastikan Peradilan Militer Steril dari Intervensi Politik - inews

 

Kasus Korupsi Basarnas, Mahfud MD Pastikan Peradilan Militer Steril dari Intervensi Politik

jatim.inews.id
August 1, 2023
Menkopolhukam Mahfud MD di Situbondo.
Menkopolhukam Mahfud MD di Situbondo.

SITUBONDO, iNews.id - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan peradilan militer steril dari intervensi politik dan tekanan apa pun dari masyarakat sipil. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD menyikapi kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang kini ditangani peradilan militer.

"Peradilan militer itu kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik. Steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai meninjau langsung puncak Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2023).

Mahfud mengungkapkan, polemik kasus di Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Penyelesaian itu mengacu UU peradilan militer Nomor 31 Tahun 1997, bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

Tapi, pada tahun 2004 ada UU TNI (UU Nomor 34 tahun 2004) yang mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum. Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.

Editor : Ihya Ulumuddin

Follow Berita iNewsJatim di Google News

"Tapi ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut. Di situ disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud.

Jadi, kata dia, sudah tidak ada masalah dan tinggal masalah koordinasi. Koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI.

"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan. Arahannya, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan dan akan diproses menurut di peradilan militer," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Baca Juga

Komentar