Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang By Tim cnnindonesia

 

Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

By Tim
cnnindonesia.com
July 6, 2023
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang oleh pemerintah. (iStockphoto/Renato Martinho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor pasir laut masih dilarang oleh pemerintah.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan hingga saat ini aturan teknis menyangkut izin ekspor ini masih belum dibahas.

"Sampai sekarang masih dilarang. Sesuai Permendag masih dilarang," ucapnya seperti dikutip dari detik finance, Kamis (6/7).

Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Jokowi juga mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Meski demikian, Budi aturan teknis turunan PP tersebut belum ada. Karenanya, ia menekankan ekspor pasir laut masih dilarang.

"Kalau PP No. 26 itu kan artinya boleh kan nantinya kalo kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tapi aturan teknisnya itu belum ada," kata dia.

Ekspor pasir laut telah dilarang oleh pemerintah sejak 2003. Larangan itu tertuang dalam keputusan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Budi mengatakan peraturan terkait harus diubah dulu sebelum akhirnya ekspor diperbolehkan. Apabila belum, ekspor belum dapat dilakukan. Ia juga menegaskan setiap izin ekspor berada dalam ranah Kemendag.

"Kami sampai sekarang belum mengizinkan ya karena Permendagnya belum diubah," imbuhnya.

Budi menuturkan secara legal pemerintah dapat menerbitkan kebijakan pembukaan izin ekspor tersebut, walau kondisinya masih bertentangan dengan aturan teknis sebelumnya di kementerian dan lembaga.

Namun, dalam pelaksanaannya harus menunggu aturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terbit.

Setelah aturan teknis itu selesai, barulah Kemendag akan memulai proses penyesuaian Permendag. Namun hingga saat ini, Budi mengatakan pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan karena masih menunggu KKP.

"Karena peraturan teknis di KKP, ya setahu saya juga belum selesai. Artinya kami juga belum ada informasi, jadi kan pengaturan teknis aja kita belum tau seperti apa," ujarnya.

(mrh/dzu)

Baca Juga

Komentar