KLHK Bakal Tindak Tegas Pelaku Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fawsimages.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F08%2F15%2Fbahtiardetikcom_169.jpeg%3Fw%3D600%26q%3D90)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak tinggal diam dengan adanya indikasi perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Apalagi setelah ada temuan dugaan tulang belulang dan cula badak yang dipotong.
"Kami akan melakukan tindakan tegas pada para pelaku yang melakukan perburuan secara ilegal terkait satwa-satwa liar yang dilindungi di Ujung Kulon khususnya Badak Jawa, ini kami tekankan," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Polda Banten, Senin (15/8/2023).
Dia membeberkan sederet aturan yang bisa menjerat pelaku perburuan badak. Salah satunya Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Kemudian ada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ancaman pidananya hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Jadi kita akan menggunakan semua undang-undang yang ada, kita gunakan pidana berlapis, kita gunakan penyidikan bersama termasuk juga kejahatan lingkungan hidup, kehutanan, ini juga merupakan kejahatan tindak pidana asal untuk pencucian uang. Kami akan koordinasi terus dengan penyidik polisi apabila ada indikasi pencucian uang," ujarnya.
Rasio mengatakan para pemburu satwa liar mencari keuntungan finansial. Makanya, tidak tertutup kemungkinan bisa melakukan pidana pencucian uang pada para pelaku nantinya.
Operasi bersama Polda Banten dengan membentuk Satgas juga tidak berhenti pada penyitaan senjata api milik warga sekitar. Penyidikan akan dilakukan lebih lanjut oleh Polda Banten.
"Bahwa operasi tidak berhenti pada hari ini, operasi pengamanan kemarin sampai hari ini berlangsung ini cukup panjang. Ini untuk dasar kami pengamanan Ujung Kulon. Kami ingin menyampaikan bahwa kita akan melakukan penyiapan, penguatan Ujung Kulon. Kami tidak akan berhenti sampai di sini untuk melacak bagaimana perburuan yang dilakukan dan ke mana dan siapa yang melakukan, pembelian dan tulang belulang tersebut," ucapnya.
Polda Banten melalui Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana sebelumnya mengatakan tengah mengejar 6 warga di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten. Keenam orang itu diduga kuat terindikasi melakukan perburuan liar badak Jawa di kawasan TNUK.
"Ada 6 orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar," kata Yudhis.
Yudhis mengatakan keenam orang itu sudah menjadi target operasi (TO) oleh Polda Banten. Yudhis mengatakan keenam warga Cimanggu itu juga terindikasi kuat telah memburu badak Jawa di TNUK.
Yudhis mengatakan aktivitas mereka di dalam kawasan konservasi TNUK terekam oleh camera trap yang dipasang oleh petugas. Yudhis mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah salah satu terduga pelaku, ditemukan tanduk rusa dan tanduk banteng.
"Di beberapa kamera ada terlihat 6 orang yang melakukan perburuan dan sudah kami lacak pada saat ini memang kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa dan lain-lain didapat dari rumah mereka masing-masing," ungkapnya.
Simak Video 'KLHK Temukan Tulang Belulang Badak Korban Perburuan di TN Ujung Kulon':
Tidak ada komentar:
Posting Komentar