KPK Bakal Koordinasi ke Puspom TNI untuk Penggeledahan Kasus Kabasarnas
Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menyatakan bakal berkoordinasi dengan Puspom TNI soal penggeledahan terkait kasus ini.
"Ya pasti (penggeledahan). Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan Puspom TNI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan seusai konferensi pers, Senin (31/7/2023).
Namun dia belum menjelaskan lokasi mana saja yang akan digeledah. Alexander mengatakan Henri dan Afri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sejak 2021. Dia menyebut Afri memiliki catatan soal penerimaan uang itu.
"Dalam ekspose sudah dipaparkan, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin sehingga itu bisa ketahuan. Ternyata itu sudah dilakukan dari tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima Rp 88,3 miliar, ada catatan semuanya," ujar Alexander.
Alexander mengatakan keterangan para saksi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) juga menguatkan keterlibatan dari Henri. Dia juga menyebut ada bukti percakapan elektronik terkait dugaan suap tersebut.
"Dan juga keterangan dari saksi yang kita periksa termasuk pihak yang ditangkap tangan. Tentu dari keterangan-keterangan saksi dan bukti percakapan elektronik dan juga buku-buku catatan itu kami meyakini bukti menetapkan tersangka sudah cukup," ujar Alex.
Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani oleh KPK. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Komentar
Posting Komentar