KPK Dalami Dugaan Jaringan Bisnis Milik Lukas Enembe di Singapura
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F08%2F07%2Fant_lukas_enembe_peci__2_.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan jaringan bisnis Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) di Singapura. KPK mendalaminya lewat saksi karyawan swasta bernama Roy Letlora.
"Roy Letlora (karyawan swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu, terdapat 2 saksi yang mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Kedua saksi tersebut yakni pengacara, Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander KJ Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan didalami keterangannya soal penggunaan pesawat pribadi untuk Lukas pergi ke luar Papua.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada 3 proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU Lukas Enembe.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar