Pilihan

Kronologi 8 Penambang Tewas Terjebak, Polisi Buru Pemodal Tambang Ilegal Banyumas By Insertlive

 

Kronologi 8 Penambang Tewas Terjebak, Polisi Buru Pemodal Tambang Ilegal Banyumas

By Insertlive
insertlive.com
August 2, 2023
Foto: Tabur bunga dilakukan di lokasi 8 penambang asal Bogor yang terjebak air di lubang galian emas di Banyumas, Jateng.
Foto: Tabur bunga dilakukan di lokasi 8 penambang asal Bogor yang terjebak air di lubang galian emas di Banyumas, Jateng.
Jakarta, Insertlive -

Beberapa waktu lalu dikabarkan delapan orang penambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas terjebak di galian tambang. Para penambang mulai melakukan proses menambang sejak Selasa (25/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan informasi, dua jam setelah para penambang melakukan penggalian dan masuk ke dalam galian tambang emas, air sudah mulai mengalir dari lokasi di sebelahnya. Keesokan paginya, Rabu (26/7) sekitar pujuk 07.00 WIB, warga melapor jika delapan orang penambang emas terjebak di dalam lubang galian. Sontak saja berdasarkan laporan warga itu, beberapa stakeholder terkait langsung melakukan proses evakuasi.

Berdasarkan informasi, delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas, yakni Cecep Suriyana (29), Ajat (29), Mad Kholis (32), Muhammad Rama (38), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40).

Kegiatan penambangan yang dilakukan delapan penambang itu ilegal. Pasalnya, tidak ada izin kepada pihak terkait untuk melakukan proses penambangan di lokasi tersebut. Kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam.

Tim gabungan yang terdiri dari 200 personel pun diturunkan untuk mengevakuasi delapan penambang yang terjebak di dalam lubang sedalam 70 meter itu. Namun, proses evakuasi mengalami mengalami kendala dikarenakan kondisi lubang yang sempit dan berkelok-kelok.

"Karena lubang yang ada tergenang air sehingga menyulitkan kita untuk evakuasi. Kemudian kondisi lubang yang dalam dan sangat sempit," jelas Danrem 071 Wijayakusuma, Kolonel Czi Andhy Kusuma.

"Namun karena kita melawan alam, debitnya lebih tinggi, sehingga sampai dengan saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Kita juga sudah melakukan upaya pembendungan sumber air, tapi masih belum memberikan hasil maksimal," pungkasnya.

Setelah tujuh hari berlalu, proses evakuasi delapan penambang dihentikan. Dilansir dari Detiknews, Kepala Basarnas Cilacap, Adah Sudarsa mengatakan sesuai SOP Basarnas yang berlaku, jika tidak ada tanda-tanda dari korban setelah tujuh hari dilakukan pencarian, maka proses evakuasi bisa diberhentikan.

"Apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun tidak efisiensi lagi dalam pelaksanaannya, operasi SAR itu bisa dinyatakan ditutup," jelas Adah, Kepala Basarnas Cilacap kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/8).

Walaupun begitu, Adah menyebut jika nanti ada hal-hal yang di luar perkiraan maka proses pencarian dapat dibuka kembali.

"Kalau memang ada tanda-tanda itu ya kita bisa laksanakan operasi SAR kembali," sambungnya.

Saat ini Adah mengatakan delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian tambang emas statusnya dinyatakan hilang.

"Para korban kita nyatakan hilang," ungkapnya.

Kini Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR selaku pemilik modal tambang ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," jelas Kompol Agus Supriyadi, Kasat Reskrim Polrestta Banyumas saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8).

Sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang tersangka kasus tambang ilegal ini. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp100 miliar. Namun, terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.

(kpr/and)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek