Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditikam Gegara Belum Bayar Jajanan By BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditikam Gegara Belum Bayar Jajanan By BeritaSatu

Share This

 

Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditikam Gegara Belum Bayar Jajanan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan.

Bekasi, Beritasatu.com - Polisi menangkap pelaku penikaman kuli bangunan di Perumahan Villa Mas Garden, RT 4 RW 09 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, motif di balik penikaman pelaku bernama Wida Pratama (37) terhadap korban Sopari (45) itu karena emosi. Sebab korban belum membayar jajanan di warung milik orang tua pelaku.

"Motifnya awalnya menurut dugaan pelaku, korban ini pernah mengambil jajanan di warung itu tidak membayar akhirnya mungkin pelaku timbul emosi," kata Arwan, pada jumpa pers pengungkapan kasus penikaman kuli bangunan di Polsek Bekasi Utara, Rabu (2/8/2023).

Menurut Arwan, jajanan yang dibeli oleh korban merupakan makanan ringan yang biasa digantung depan warung. Korban terhitung selama satu minggu jajan di warung tersebut dua sampai tiga kali. Adapun korban yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sedang merenovasi rumah di dekat lokasi kejadian sudah satu bulan.

"Pengakuan pelaku, korban itu udah beberapa kali ngambil di situ namun tidak membayar. Ditanya ke orangtuanya pelaku juga katanya korban belum bayar akhirnya kata dia pelaku entah merasa emosi atau gimana," ujar Arwan.

Karena rasa emosi itu, lanjut Arwan, membuat pelaku mengambil sebilah pisau dapur di rumahnya. Pelaku menghampiri dan menusuk saat korban sedang mengaduk semen. Korban meregang nyawa usai mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.

"Ketika sedang mengaduk semen tiba-tiba datang pelaku dari belakang ke arah leher dan kepala dari bagian belakang semua. Ada tiga tusukan yang satu di pundak kiri. Setelah ditusuk, korban lari ke rumah saksi 3 (warga yang mempekerjakan korban)," ungkap dia.

Kini pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya seorang kuli bangunan, Sopari (45) tewas ditikam dengan senjata tajam di Perumahan Villa Mas Garden, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023) lalu.

Dalam rekaman video amatir warga, terlihat korban terkapar bersimbah darah di depan rumah. Warga sekitar yang melihat kondisi korban pun histeris.

Sopari jadi korban penikaman oleh pelaku berinisial WP yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun penikaman dengan pisau dapur itu tanpa alasan yang jelas.

"Saya pulang dari masjid salat asar, warga sudah ngasih keterangan katanya jenazah enggak tertolong," kata warga sekitar, Romadhon (59).

Menurut Romadhon, korban sempat berjalan menuju rumah warga dengan jarak 6 meter setelah ditikam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages