Kutip Ayat-ayat Alkitab, Mario Dandy Mengaku Bertobat Usai Aniaya D
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku bertobat setelah menganiaya remaja berinisial D (17).
Saat menyampaikan pertobatannya itu, Mario mengutip dua ayat Alkitab.
"Saat menjalani masa penahanan pada proses hukum ini, saya memedomani Alkitab Injil Hosea 14:2-3 yang menyatakan, 'Bertobatlah Israel kepada Tuhan Allah-mu, sebab engkau telah tergelincir terhadap kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan dan bertobatlah kepada Tuhan'," kata Mario membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"'Katakanlah kepada-Nya: ampunilah segala kesalahan sehingga kami mendapatkan baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'. Ayat tersebut mendorong saya benar-benar bertobat dan memohon ampun kepada Tuhan, pada keluarga saya, keluarga besar D, dan pada D sendiri sebab saya telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan kondisi D seperti sekarang," lanjut dia.
Tak hanya itu, Mario juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku juga selalu memanjatkan doa.
"Saat ini saya senantiasa menaikkan doa seperti ada tertulis dalam kitab Mazmur:3-5 'Ya Allah, tunjukkan belas kasihan kepadaku karena kasih setia-Mu, karena rahmat-Mu yang besar. Hapuskanlah kesalahan yang telah kulakukan, bersihkanlah aku dari dosaku. Aku tahu bahwa aku telah melakukan masalah, aku selalu mengingat dosa itu'," ucap Mario.
Oleh karena itu, Mario meminta majelis hakim memberikan keputusan seadil-adilnya bagi dia dalam kasus penganiayaan D.
"Dengan sikap penyesalan bertobat saya, sebagaimana disampaikan, saya berharap Majelis Hakim Yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini secara fisik dengan hati nurani, hingga pada akhirnya dapat memberikan keadilan yang sepantasnya kepada saya melalui ketukan Majelis Hakim Yang Mulia," harap dia.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Komentar
Posting Komentar