Mayor Dedi Hasibuan Terancam Sanksi Disiplin Buntut Lepaskan Tahanan di Mapolrestabes Medan
Medan, Beritasatu.com - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan menahan Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan yakni Mayor Dedi Hasibuan. Penahanan tersebut terkait dengan proses sanksi disiplin dan etika buntut dari membawa prajurit TNI Kodam I Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Sabtu (5/8/2023).
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kapendam I/BB) Kolonel Rico Siagian membenarkan Mayor Dedi Hasibuan telah ditahan di Pomdam I Bukit Barisan. Menurutnya penahanan tersebut berkaitan dengan proses sanksi disiplin dan etika karena tidak terdapat unsur pidana pada kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Mapolrestabes Medan membawa sejumlah prajurit TNI.
"Untuk terkait masalah Mayor Dedi sekarang sudah berproses di Pomdam, karena terkait pidananya tidak ditemukan, sekarang kita memproses kaitannya dengan disiplinnya atau sanksi etikanya. Hasilnya nanti kita tunggu bersama jika semuanya sudah rangkum sudah kelar nanti pasti akan kita sampaikan," kata Rico, Jumat (18/8/2023) sore.
Rico juga menjelaskan, terkait Mayor Dedi yang ditahan dan diperiksa oleh penyidik Pomdam I Bukit Barisan, Kepala Kasi Undang-Undang Hukum Kodam I/Bukit Barisan juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pomdam I Bukit Barisan. Selain itu, sebanyak 22 prajurit TNI Kodam I Bukit Barisan yang pada saat itu berada di Mapolrestabes Medan bersama dengan Mayor Dedi Hasibuan juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pomdam I Bukit Barisan.
"Kakumdam kemarin juga sudah diperiksa, ya dia hanya sebagai penanggung jawab sebagai atasannya. Untuk prajurit lainnya itu sedang berproses, karena personel kita kan terbatas jadi memeriksa orang itu kan tidak cepat, janji saya akan sampaikan kalau sudah kelar semua. Kalau prajurit kemarin yang diperiksa ada 22 orang, " ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah prajurit TNI Kodam I Bukit Barisan mendatangi Mapolrestabes Medan pada Kamis 5 Agustus 2023 lalu. Kedatangan tersebut diketahui untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yakni Kompol Teuku Fathir Mustafa untuk berkoordikasi penegakan hukum terkait dengan status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan yakni Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan tersangka kasus pemalsuan tanda tangan surat sertifikat tanah.
Mayor Dedi Hasibuan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan terhadap tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan. Setelah berbagai pertimbangan akhirnya permohonan penangguhan pun dikabulkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan pun akhirnya dikeluarkan dari tahanan.
Dua hari bebas dari tahanan Mapolrestabes Medan, tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan pun melaporkan penyidik Satraskrim Polrestabes Medan yakni AKP Wisnugraha Paramaartha ke Bidpropam Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyidikan kasusnya.

OJK Saring Tim Likuidasi Kresna Life

Putusan Uji Materi Usia Cawapres, Ketua MK: Tunggu Saja

Harga Emas Berjangka Alami Penguatan di Tengah Melemahnya Dolar AS

Simak Petite Girl, Begini Gaya Pakaian untuk Tubuh Mungil tetapi Tetap Stylish

2 Anggota Dewan Komisioner Baru OJK Dapat Tugas Baru, Ini Detailnya

Dampak Inflasi Eropa, Dolar AS Melemah 0,18 Persen

Kurang dari 10 Menit, Shopee Live Erigo Bersama Raffi Ahmad Tembus Rekor Omzet Rp 5 Miliar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar