Melihat Daftar Gaji dan Tunjangan Polisi Terbaru 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal kuat gaji PNS, TNI dan Polri bakal naik pada 2024.
Ia mengatakan pemerintah tengah berhitung serius dan detail mengenai kenaikan gaji tersebut. Adapun keputusan kenaikan gaji itu akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam laporan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.
"Bapak Presiden (Jokowi) nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus, tanggal 16 Agustus Pak Presiden (akan menyampaikan)," katanya di Istana Presiden, Selasa (30/5) lalu.
Lantas berapa besaran gaji polisi pada 2023 ini?
Gaji polisi sendiri saat ini masih sama dengan yang ditetapkan pada 2019 lalu. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2,379 juta- Rp3,91 juta
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2,45 juta- Rp4,03 juta
Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3,29 juta- Rp5,40 juta
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3,39 juta- Rp5,5 juta
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5,07 juta- Rp5,75 juta
- Jenderal Polisi = Rp5,23 juta- Rp5,93 juta
Selain gaji, polisi juga berhak mendapat tunjangan kinerja. Adapun besaran tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta
- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta
- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta
- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta
- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta
- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta
- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta
- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta
- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta
- Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta
- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta
- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta
- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta
- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta
- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta
- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta
- Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta
- Wakapolri = Rp34,90 juta
Sementara untuk tunjangan kinerja kapolri besaran tunjangan kinerjanya adalah 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17. Hal ini juga sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Pasal 6.
Dari rincian di atas, kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan sebesar Rp29.085.000 per bulan. Artinya, kapolri mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp43,62 juta.
Komentar
Posting Komentar